NAMA : TIRA MAHARANI KUSUMIHATI
KELAS : 1EB22
NPM : 27212398
BAB II
JENIS-JENIS PERUSAHAAN
(LEMBAGA BISNIS)
KOMPETENSI DASAR
Mahasiswa dapat memahami berbagai bentuk perusahaan sebagai lembaga bisnis baik
yang dimiliki pihak swasta maupun pihak pemerintah, dan juga mahasiswa akan
dapat memahami kegiatan perusahaan sebagai kegiatan bisnis.
INDIKATOR
Mahasiswa dapat menjelaskan perbedaan antara lembaga bisnis yang satu dengan
yang lainnya, juga dapat menjelaskan kerjasama perusahaan dalam menjalankan
kegiatan bisnis
MATERI
2.1.
Penggolongan Perusahaan
Dari berbagai jenis perusahaan yang ada dalam masyarakat sebagai lembaga bisnis
dapat digolongkan menurut berbagai alasan, ada yang beralasan dari segi proses
produksi, utility atau kegunaan yang diciptakan, dan ada
alasan dari segi tujuan perusahaan. Penggolongan yang disebutkan ini adalah
penggolongan berdasarkan teknis-ekonomis. Penggolongan yang lain adalah
penggolongan berdasarkan yuridis-ekonomis, maksudnya melihat perusahaan dari
sudut pandang hukum atau dasar hukum keberadaan perusahaan.
Menurut Suhardi Sigit secara garis besar penggolongan perusahaan itu dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua) golongan besar, yaitu:
A. Perusahaan menurut teknis-ekonomis
Golongan perusahaan ini dilihat dari
segi utility yang
diciptakan dan dari segi proses produksi yang dilakukan.
Berdasarkan utiulity perusahaan disebut:
- Elementary utility, yaitu perusahaan yang
hanya mengumpulkan barang-barang alam yang semula tidak adautilitynya,
kelompok ini sering disebut dengan perusahaan extraktif. Sebagai contoh: usaha
pengumpul batu dan pasir di sungai, pengumpul kayu api atau kayu untuk masak,
dan buah-buahan hutan yang setelah dikumpulakn dan dibawa ke kota mempunyai
niasli jual.
- Form utility, perusahaan yang merubah bentuk barang,
biasanya dari barang mentah atau bahan baku menjadi barang jadi, atau merubah
ujud barang hingga memiliki utility, sebagai contoh, kayu yang tadinya tidak
berguna atau tidak punya nilai jual, setelah di ukir dan di beri warna tertentu
menjadi bernilai, atau penjual pisang goreng adalah usaha yang di sebut
dengan form utility.
- Place utility, perusahaan dengan mengolah suatu tempat
hingga tempat itu menjadi bermanfaat, memindahkan atau mengangkut suatu barang,
sebagi contoh perusahaan angkutan penyeberangan.
- Time utility, perusahaan yang melakukan penyimpanan agar
membuat suatu barang menjadi lebih bernilai, sebagi contoh perusahaan pergudangan/penyimpanan,
atau perusahaan pengeringan suatu barang sehingga menjadikan barang itu lebih
berguna dan tahan lama.
- Posession utility, perusahaan yang melakukan kegunaan atas
kepemilikan sementara, contoh: perusahaan
keagenan, perusahaan makelar, perusahaan komisioner,
perdagangan atau perusahaan retil, serta perusahan perantara antara
produsen dan konsumen akhir..
- Service utility, yaitu perusahaan yang
memberikan jasa pelayanan kepada perusahaan atau pihak lain.Contohnya: Bank atau lembaga keuangan,
Asuransi, Leasing, persewaan lainnya.
Berdasarkan Proses Produksi yang dilakukan,
maka perusahaan dikelompokkan menjadi:
- Analitical,
perusahaan yang melakukan proses produksinya dengan menguraikan bahan mentah
untuk dipisahkan unsur-unsurnya agar menjadi barang jadi, sebagai contoh, perusahan minyak, yang
menghasilkan berbagai jenis minyak untuk bahan bakar juga bahan pelumas,
usaha mengolah buah kelapa menjadi minyak dan pemisahan ampas minyak juga
bentuk dari analitical.
- Synthetical,
yaitu perusahaan yang proses produksinya mempersenyawakan atau menyatukan
unsur-unsur atau bahan-bahan agar menjadi suatu bentuk barang sebagai produknya. Sebagai contoh, perusahaan obat-obatan yang
membuat suatu obat danri berbagai zat menjadi satu butir obat atau sebotol obat
cair.
- Fabrication,
adalah perusahaan yang dalam membuat produknya melalui penggabungan atau
mempersatukan bagian-bagian/onderdil-onderdil yang banyak jumlahnya menjadi
satu bentuk satuan barang jadi, contohnya pabrik mobil, pabrik motor, pabrik komputer, dan pabrik
pakaian jadi.
- Construction,
adalah perusahaan yang melakukan pembuatan bangunan gedung, jembatan, jalan dan
lainya. Perusahaan ini dalam melakukan kegiatannya biasanya berpindah-pindah. Atau membangun di tempat yang baru.
- Integrated,
adalah perusahaan yang dalam kegiatannya melakukan semua bentuk kegiatan perusahaan diatas.
B. Golongan perusahaan menurut Yuridis-ekonomis:
Secara yuridis, perusahaan dapat dikelompokkan
menjadi 2 (dua), yaitu Perusahaan Perseorangan, dan Perusahaan
persekutuan. Penggolongan perusahaan ini juga dapat disebut perusahaan yang
dilihat dari segi hukum kepemilikannya (Legal of business ownership)
Perusahaan Perseorangan maksudnya adalah perusahaan
yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang dan pemiliknya bertanggung jawab
atas semua hak dan kewajiban perusahaan. Pada bentuk perusahaan
ini biasanyabelum ada kejelasan perbedaan antara hak, kekayaan, dan
tanggung jawab aktivitas milik pemilik dan milik perusahaan, sehingga kadang
kala sulit menyelesaikannya bila terjadi persoalan, baik yang
menyangkut kegiatan perusahaan, maupun kegiatan keluarga pemilik. Dalam
literature barat perusahaan ini di Amerika disebut dengan istilah Sole
Proprietorship, dan di Belanda di sebut cenmanszaak. Di
Indonesia perusahaan ini sangat banyak jumlahnya (lebih banyak dari jumlah
bentuk yang lain), dari yang berskala kecil (termasuk sektor informal) sampai
yang sudah masuk pada skala menengah (sektor formal)
Perusahaan persekutuan dapat dikelompokkan
menjadi 3 (tiga), ayitu: Persekutuan tidak terbatas; Persekutuan tidak terbatas
dan terbatas; dan Persekutuan Terbatas.
Pertama, Persekutuan tidak terbatas maksudnya adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang, dan pemilik
perusahaan bertanggung jawab atas semua hak dan kewajiban atau hutang piutang
perusahaan sampai dengan harta bendanya, sebagai contohnya adalah perusahaan
Firma (Fa), perusahaan Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan nama bersama dengan tanggung jawab masing-masing
anggota tidak terbatas, laba yang akan diperoleh akan di bagi bersama-sama dan
demikian pula bila perusahaan rugi semua anggota ikut menanggungnya, Ketentuan
yang mengatur tentang usaha Firma ini tertera dalam kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 16, yang berbunyi Perseroan di bawah Firma adalah suatu
Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama (tanggung
jawab bersama). Namun demikian, saat ini perusahaan Firma sangat
jarang dijumpai, barang kali salah satu penyebabnya adalah, karena urusan
administrasi kerjama dan penyelesaian tanggung jawab terhadap perusahaan perlu
dilegalkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kalau demikian maka
perjanjian atau kerja sama untuk menjalankan usaha perlu ada kejelasan dan
legal sejak awal, bila ini yang menjadi alasan maka orang cendrung mendirikan
perusahan dalam bentuk yang lain, seperti CV atau PT. Disamping itu kita
ketahui bahwa, untuk usaha atau bisnis yang tidak tertata secara administrasi,
atau dengan pembukuan yang tidak rapi, maka akan sulit mendapatkan bantuan dan
pembinaan dari pihak lain (pemerintah), karena pihak lain akan memberikan
bantuan dan pembinaan kalau jelas kepemilikan dan kepengurusan adminsitarsinya.
Melalui administrasi yang jelas akan mudah dilihat perkembagangan (progress
report) atau kinerja perusahaan tersebut.
Kedua, Persekutuan Tidak Terbatas dan Terbatas, pada perusahaan
ini, salah satu atau sebagian dari pemiliknya bertanggung jawab tidak terbatas
atas segala hak dan kewajiban perusahaan, sementara yang lainnya terbatas, atau
mereka yang bertanggung terbatas yaitu sebatas modal/uang yang mereka
tanamkan. Sementara pihak yang bertanggung jawab tidak terbatas biasanya
mereka yang menjalankan atau sekaligus memimpin perusahaan.Perusahaan
persekutuan bentuk ini adalah CV (Commanditaire Vennootschap,
bahasa Belanda). Pengertian persekutuan CV ini termaktub dalam KUHD pasal 19
yang berbunyi “CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut”.
Ketiga, Persekutuan Terbatas, perusahaan yang tergolong dalam
persekutuan terbatas terdiri dari:
- Perseroan Terbatas
(PT)
- Koperasi
- Yayasan
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut Naamloze
Vennotschap (NV, bahasa Belanda) adalah Badan Hukum artinya suatu
badan yang memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri yang terpisah dari
pemilik (pemegang saham) atau pendirinya. Sebagai badan hukum PT. mempunyai
kontinuitas, artinya tetap hidup meskipun yang mendirikannya atau pemiliknya
telah meninggal. Sebagai badan hukum PT dapat berbuat salah atau melanggar
hukum, PT juga dapat dituntut dan menuntut secara hukum. Dikatakan persekutuan
terbatas yaitu tanggung jawab pemilik adalah sebatas modal atau saham yang
dimilikinya, dengan kata lain untuk menyelesaikan kewajiban atau pembayaran
hutang perusahaan tidak bisa disandarkan kepada harta pribadi pemiliknya. Dalam
kegiatan perusahaan, para pemilik akan diberikan dividen bila perusahaan
mendapat keuntungan.
Ada berbagai macam Perseroan Terbatas (PT):
PT. tertutup, artinya saham-sahamnya
hanya dimiliki orang tertentu saja (biasanya milik keluarga). PT. Terbuka,
saham-sahamnya dimiliki oleh banyak orang, bahkan setiap orang yang berminat
boleh memiliki sahamnya. PT. yang telah terbuka atau memberikan kesempatan
kepada semua orang itu biasanya PT. yang telah menjual sahamnya di pasar modal
atau bursa efek. PT. yang terbuka selalu di tulis kata Tbk diujung nama
PT itu, atau juga dalam bahasa bisnis sering disebut PT. Go Public.
PT. Kosong, artinya PT. yang masih ada status badan hukumnya namun tidak
memiliki kegiatan lagi. PT. Asing, maksudnya PT. yang merupakan sarana
penanaman modal asing di Indonesia, atau orang asing yang membuka bisnis di
Indonesia dalam bentuk PT. dan mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992,
tentang Perkoperasian Indonesia pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan koperasi
adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan”. Dari definisi koperasi tersebut dapat diambil pengertian
bahwa koperasi itu bisa beranggotakan orang atau individu sebagi
pendiri atau anggotanya, atau juga boleh beranggotakan koperasi. Koperasi
termasuk persekutuan terbatas, karena pendiri atau anggota koperasi hanya
bertanggung jawab sebatas kekayaan yang ditanamkannya saja, karena koperasi
sebagai badan usaha yang merupakan badan hukum memiliki harta kekayaan,
kewajiban yang terpisah dengan harta kekayaan dan kewajiban pendiri atau
anggota koperasi. Pada dasarnya koperasi dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu: Koperasi Primer dan Koperasi Skunder.Koperasi Primer maksudnya adalah
koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu, dan Koperasi Skunder
adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi atau beberapa koperasi
bergabung membentuk organisasi koperasi.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan
untuk menaungi kegiatan yang sifatnya sosial. Sebagai badan hukum yayasan
memiliki kekayaan, kewajiban, dan hak yang terpisah dengan kekayaan, kewajiban,
dan hak pemilik atau para pendirinya. Contoh kegiatan yang di naungi oleh
yayasan adalah: kegiatan rumah sakit (swasta); kegiatan pendidikan yang
dilakukan masyarakat/swasta; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non
Government Organisation (NGO). Yayasan sebagai badan hukum sama dengan PT.
dan Koperasi memiliki harta kekayaan, kegiatan, dan kewajiban yang terpisah
dengan harta kekayaan, kewajiban, dak para pendiri atau
pemiliknya. Yayasan juga dapat berbuat hukum: bisa jadi berbuat salah dan
dituntut dan menuntut secara hukum.
2.2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD)
Setelah
merdeka pemerintah melakukan Indonesianisasi perusahaan yang tadinya di miliki
asing (pemerintah kolonial), pengaturan perusahaan milik Negara itu berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) N0. 1 tahun 1969 tentang
bentuk-bentuk Usaha Negara. Berdasarkan peraturan tersebut maka ada 3 (tiga)
bentuk usaha milik Negara yaitu: Perusahaan Jawatan (Perjan); Perusahaan Umum
(Perum); dan Perusahaan Perseroan (Persero). Secara umum pengertian Badan Usaha
Milik Negara dapat didefifnisikan yaitu badan usaha yang
sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat (http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara#Perusahaan_Perseroan
_.28Persero.29)
Perusahaan
Jawatan
Perusahaan
ini didirikan pemerintah untuk menangani kegiatan pelayanan masyarakat (public
service)melalui badan usaha, artinya perusahaan ini tidak mengejar
keuntungan. Karena tidak mengejar keuntungan maka semua biaya dan kegiatan
operasional perusahan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui direktorat
jendral bidang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan itu. Sebagai
contoh; dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) adalah merupakan kegiatan
yang di naungi oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat Departemen
Perhubungan. Namun karena alasan tertentu perusahaan ini tahun 1990-an berubah
menjadi Perum, dan saat ini sejak tahun 2000-an telah menjadi PT. (Persero)
Kereta Api Indonesia atau sekarang di kenal dengan PT. KAI. Perjan adalah
bagian dari instansi pemerintah, jadi meskipun sebagai badan usaha, namun tidak
otonom, pegawai perusahaan jawatan adalah pegawai pemerintah sebagai pegawai
negeri yang sama dengan pegawai pemerintah di kementerian yang menaunginya.
Tata cara pengankatan dan evaluasi serta pengajian mereka sama dengan pegawai
yang berkerja pada unit kerja lainnya dalam naungan kementerian itu.
Perusahaan
Umum
Pendirian
perusahaan ini melalui pemisahan kekayaan Negara sebagai modal dasar untuk
menjalankan kegiatan usaha yang menangani bidang tentu sebagai pelayanan masyarakat
yang bersifat vital (public utilities).Dalam menjalankan
usahanya perusahaan ini ada kesimbangan antara mengejar keuntungan dan berbuat
sosial. Sebagai contoh, dulu
Perum menangani kegiatan Telekomunikasi (Perumtel), yang menangani Pegadaian (Perum
Pegadaian), dan yang menangani
angkutan darat dalam bentuk Bis Angkutan antar kota (Perum
Damri), yang menangani kiriman
surat menyurat Perum Pos & Giro, yang menangani suplai listrik untuk masyarakat adalahPerum
Listrik Negara. Namun saat ini (sejak akhir tahun 1990-an) perusahaan-perusahan umum itu berubahbentuk menjadi PT. (Persero). Dalam menjalankan kegiatannya Perusahaan
Umum di awasi oleh suatu Dewan yang berfungsi sebagai Dewan Komisaris, mereka
diangkat oleh pemerintah sebagai wakil pemilik perusahaan. Saat ini yang masih
berbentuk Perum adalah Perum Peruri, Perum Damri dan Perum Perumnas.
Perusahaan
Perseroan
Perusahaan
ini tiada lain adalah perusahaan yang berbentuk PT., hanya saja di belakang
nama PT. itu ditulis Persero yang mengandung arti seronya atau sahamnya
dimiliki pemerintah sebagian atau mungkin seluruhnya, dengan kata lain
menandakan PT. itu adalah milik
pemerintah. Pendirian dan ketentuan yang mengaturnya sama dengan PT. milik
swasta yaitu berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tujuan pendirian
Persero adalah untuk mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan
faktor-faktor produksi yang dimiliki secara efisien. Untuk Persero, modal pendiriannya adalah
kekayaan negara yang dipisahkan dalam berbentuk saham-saham. Dalam menjalankan
kegiatan perusahaan pimpinannya diawasai oleh Dewan Komisaris yang diangkat dan
diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham. Pegawai perusahaan ini adalah
pegawai perusahaan biasa, penerimaan, evaluasi dan penggajiannya berdasarkan
ketentuan perusahaan atau keberadaan mereka sebagai pegawai perusahaan tidak
sama dengan pegawai negeri pada kementerian yang menjadi naungan perusahaan
itu. Dengan kata lain pengelolaan perusahaan Persero ini dilaksanakan secara
otonomi oleh impinan perusahaan, atau berbeda dengan Perjan yang merupakan
perpanjangan tangan pemerintah melalui kementerian yang menaunginya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini dapat di lihat beberapa
perbedaan yang mencolok antara ke tiga BUMN
BUMN
Dalam Hal
|
PERJAN
|
PERUM
|
PERSERO
|
Tujuan
Status Hukum
Modal Usaha
dan suplai dana
Pengawasan
Oleh pemerintah
Melakukan kegiatan
Pimpinan Perusahaan
Status
(Pegawai Perusahaan)
|
Berbuat Sosial
(social
Motive)
Publik service
Bukan Badan Hukum
Harta Kekayaan
Negra yang
Merupakan bagian
dari Direktorat dari
Kementeian Tertentu
Memiliki dana
tahunan dari
pemerintah
melalui
APBN
Diawasi oleh
pimpinan pejaba
pemerintah pada kementerian yang bersangkuta (Hirarkis Fungsional),
Pemeriksaan oleh Akuntan Negara neraca disahkan menteri
Tidak otonomi, atau
berdasarkan tata aturan Kementerian yang menaunginya
Kepala yang
bertanggung jawab
langsung kepada
menterisebagai
atasannya
Pegawai Negeri
|
Mencari Keuntunagn
dan Berbuat sosial (social motive and
profit motive)
Badan Hukum ber-
Dasarkan UU -19 prp
1960 dan PP pendirian
Harta Kekayaan
Negara yang
Dipisahkan tidak
dalam bentuk saham.
Tidak ada suplai
dana tahunan dari
APBN
Di awasi oleh suatu
dewan yang
berfungsi sebasgai
Dewan Komisaris
yang diangkat oleh
pemerintah,
pemeriksaan oleh Akuntan Negara, neraca disahkan menteri
Otonomi
Direksi/direktur
Pegawai swasta
|
Mencari Keuntungan
(Profit Motive)
Badan Hukum ber-
Dasarkan KUHD dan PP
Pendirian (Akte Notaris
Harta Kekayaan
Negara yang di
Pisahkan dalam
Bentuk saham
Tidak ada suplai
dana tahunan dari
APBN
Di awasi oleh
Dewan Komisaris yang
diangkat oleh Rapat umum
pemegang saham
Otonomi
Direksi yang
bertanggunfawab pada
RUPS
Pegawai swasta
|
Dengan mengelola berbagai kegiatan produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat, karena apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
·
Memberi kemudahan
kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli
pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh
sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas
dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun
non migas.
·
Menghimpun dana untuk
mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
Perusahaan Daerah
Yang
dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh
pemerintah daerah, artinya sebagian atau seluruh modal atau saham
kepemilikannya adalah milik pemerintah
daerah. Adapun bentuk hukum badan usaha ini biasanya tergantung dengan bidang
dan luasnya kegiatan usahanya, ada yang merupakan bagain dari pemerintah kota
atau pemerintah propinsi, dan ada juga yang berbentuk PT. (Persero), yang
tertutup ataupun PT. yang terbuka (go public).
Untuk pemerintah Sumatera Selatan, contoh
perusahaan daerahnya adalah: PT. Bank Sumsel, yang sekarangPT. Bank SumselBabel (Setelah Bangka Belitung
menjadi propinsi sendiri), PDAM Tirtamusi, PT PDPDE Konsultan,
PT. Siguntang Mahameru dan lain-lain. Tujuan perusahaan ini untuk mencari keuntungan yang
nantinya dapat digunakan untuk membangun daerah.
Secara
nasional perusahaan milik pemerintah itu ada yang disebut dengan istilah Badan
Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS), maksudnya kegiatan
perusahaan ini menangani kegiatan yang spesifik dan vital, contoh PT.
Karkatau Steel (industri baja), PT. Pertamina (Perminyakan), PT.
PAL (Perkapalan), PT. IPTN(Industri Pesawat Terbang), PT.
Pindat (Industri pembuatan senjata api) dan lain-lain
2.3. Kerjasama atau Penggabungan Perusahaan
Salah
satu cara untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan pemiliknya melakukan
kerjasama atau menggabungkan perusahaannya dengan perushaan lain, baik dalam
bentuk (kerjasama) untuk menangani suatu kegiatan bisnis, maupun penggabungan
dengan meleburkan perusahaannya menjadi perusahaan yang baru, atraupun hanya
bergabung melalui asosiasi dengan perusahaan yang sejenis. Pada dasarnya
kerjasama atau penggabungan perusahaan terjadi, karena latar belakang tuntutan
bisnis itu sendiri, yaitu untuk memperkuat atau memperluas kegiatan perusahaan.
Secara
umum paling tidak ada 5 (lima) bentuk kerja sama atau penggabungan perusahaan
yang ada dalam masyarakat dalam rangka menjalankan bisnisnya, yaitu:
a. Joint-Venture
b. Trust
c. Holding Company
d. Sindikat
e. Kartel
f. Asosiasi
2.3.1. Joint-Venture
Sebenarnya istilah joint-venture dalam
kegiatan bisnis ini timbul pertama kali dalam praktek kegiatan bisnis di Eropa
pada abad ke 17 (Sigit, 1982), pada masa itu join-venture para
bisnisman mengadakan asosiasi untuk maksud tujuan terbatas pada
kegiatan menangani suatu bisnis untuk diusahakan bersama. Para
anggota join-venture memiliki tanggung jawab tidak terbatas
kepda pihak ketiga. Dalam praktek bisnis di Indonesia Joint-venture diartikan
kerja sama antara dua belah pihak untuk mengusahakan suatu kegiatan bisnis
dalam bentuk perusahaan. dalam hal ini antara pengusaha asing dan pengusaha
Indonesia atau antara pihak pemerintah asing dan pemerintah Indonesia. Dengan
kata lain Joint-Venture di Indonesia adalah sebagai sarana
penanaman modal asing untuk menggarap suatu bisnis yang biasanya dilatar
belakangi oleh: Keterbatasan Modal, Teknologi, dan Tenaga ahli yang diperlukan
untuk menggarap suatu investasi di Indonesia. Dengan kata lain juga dikatakan bahwaJoint-venture adalah
sebagai sarana transfer ilmu dan teknologi dari pihak asing ke Indonesia. Dalam
kaitan ini, maka joint-venture biasanya di buat
ketentuan bahwa setelah perusahaan beroperasi beberapa tahun, maka
harus ada upaya Indonesianisasi perusahaan joint-venture tersebut, adanya upaya
pengalihan tanggung jawab dan kepemilikan perusahan kepada pihak Indonesia.
Dalam praktek bisnis Internasional, joint-venture di
Indonesia merupakan sarana asing untuk membuka bisnis di Indonesia dan
melibatkan pihak (tenaga) Indonesia. Perusahaan yang didirikan pihak asing,
baik joint-venture murni ataupun tidak harus tunduk dengan
ketentuan atau perundang-pundangan Indonesia. Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa Joint-venture adalah pendirian perusahaan
baru oleh dua belah pihak untuk menjalankan bisnis tertentu.
2.3.2. Trust
Salah satu cara untuk menghindari kerugian
diantara anggota kerja sama dalam menjalankan bisnis para pemilik melakukan
penggabungan usaha yang di sebut dengan Trust. Dalam menjalankan kegiatan
bisnis melaluiTrust, para pemilik menyerahkan kekuasan pengawasan
kegiatan perusahaan kepada suatu dewan yang disebutBoard of Trustees, para
pemilik akan menerima Trust Certificates yang menunjukkan
penyertaan dalam trust.Menurut Sigit (1982), ada dua (2)
macam Trust, yaitu; Business trust dan Voting Trust.
Bentuk Business Trust adalah pemilik perusahaan menyerahkan
kekayaan kepada Board of Trustees, agar mereka menguasai
secara manajemen dan operasi perusahaan untuk kepentingan para pemilik
perusahaan. Sementara Voting Trust adalah para pemilik
mengalihkan kekuasaan hak suaranya sebagai pemegang saham.
Dalam penmggabungan perusahaan yang
betul-betul melebur atau identitas perusahaan yang bergabung tidak ada lagi,
atau dengan kata lain semua kekuatan perusahaan yang bergabung menjadi satu
dalam bentuk perusahaan yang baru, maka penggabungan ini di sebut dengan
MERGER. Sebagai contoh; dalam dunia perbankan Indonesia tahun 1990-an telah
terjadi Merger bank yaitu bergabungnya bank: Bumi Daya, Bank Dagang Negara,
Bangk Bapindo, dan Bank Ekspor Import Indonesia menjadi satu
bank yang baru, yaitu Bank Mandiri
Merger perusahaan ini dapat terjadi dalam tiga
jenis: Merger Horizontal, merger Vertikal, dan Conglomerate. Dikatakan
Merger Horizontal, apabila perusahaan yang bergabung adalah perusahaan yang
sejenis usahanya, sebagai mana merger antar bank diatas. Merger Vertikal adalah
bila perusahaan yang bergabung adalah perusahaan yang melakukan proses produksi
bersambungan atau merupakan urutan-urutan proses produksinya. Umpamanya,
mergernya perusahaan peternakan biri-biri yang menghasilkan bulu sebagai bahan
benang wol atau perusahan pemintalan benang wol, yang selanjutnya sebagai bahan
tekstil atau bahan baku pakaian, bahan baku pakaian yang akan di suplai ke
perusahaan Garmen. Bila perusahaan ini bergabung dan berganti nama sehingga
tidak terlihat lagi ciri-ciri perusahaan lamam atau semua kekuatan
perusahaan-perusahaan lama menjadi modal atau kekuatan perusahaan baru, maka
dinamakan Merger Vertikal, merger bentuk ini sering terjadi dalam bentuk
istilah backward integration (integrasi dengan
perusahaan sebelumnya) atau forward integration (integrasi
dengan perusahaan sesudahnya) atau penggabungan antara industri hulu dan industri hilir.
Cangkolomerate ialah
merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai jenis produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kait-mengkaitnya. Dalam praktek bisnis di Indonesia
istilah Conglomerate di pakai untuk mengatakan bahwa seseorang
atau sekelompok orang memiliki sekelompok bisnis atau menguasai bisnis (dalam
skala besar) tertentu.
2.3.3. Holding Company
Dikatakan Holding
Company apabila suatu perusahaan yang kondisinya kuat memiliki
saham-saham (beberapa) perusahaan lain melalui pembelian. Atas dasar kepemilikan
saham melalui pembnelian ini, maka perusahaan yang dibeli tidak punya kekuatan
lagi dalam pengendalian usahanya, karena hak suara dan kepemilikan otoritas
bisnis telah diserahkan kepada Parent Company atau perusahaan
pemilik saham, namun perusahaan yang telah diambil alih (subsidiariesnya) penguasaannya
itu tetap hidup sebagai mana biasa.
2.3.4.Sindikat
Dalam
kegiatan bisnis yang formal, sindikat diakui hanya dalam batas bidang keuangan
(Swasta, 2002). Sindikat ini adalah kerjasma antara beberpa orang atau lembaga
untuk menangani suatu proyek khusus dibawah suatu perjanjian melalui
penggabungan kekuatan keuangan untuk memperjualbelikan surat berharga atau
untuk membiayai suatu proyek agar terhindar dari kerugian. Sebagai Contoh,
apabila suatu perusahaan membutuhkan Rp 1 milyar dana untuk
menjalankankan proyek/bisnisnya, perusahaan ini mengajukan pinjaman kepada
salah satu bank. Untuk menanggapi permohonan pinjaman tersebut maka bank akan
menanggaapinya dengan sindikat, yaitu ajakan bergabung kepada bank yang lain.
Katakanlah akan ada empat bank yang bersindikat untuk memenuhi permohonan
kebutuhan dana perusahaan tersebut. Melalui perjanjian (sidicate agreement), salah
satu kesepakatannya bahwa masing-masing bank menyediakan ¼ dari kebutuhan dana
tersebut. Ada bebrapa alasan atau kemungkinan resiko yang mungkin terjadi akan
dapat dihindarkan melalui sindikat ini, yaitu:
bila terjadi resiko kredit macet, maka resikonya akan terdistribusi pada
semua bank; dana pinjaman bank tidak tertumpu pada salah satu peminjam, atau
bank akan dapat lebih banyak melayani peminjam lain dalam rangka memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas (terutama peminjam berskala kecil).
2.3.5. Kartel
Kerjasama
dalam bentuk Kartel adalah kerjasama atau perjanjian perusahaan yang sejenis
untuk menghindarkan diri dari kerugian akibat salah satu atau perusahaan lain
yang beroperasi membuat perusahaan yang lainnya terganggu/rugi. Dalam praktek bisnis ada beberapa perjanjian
kartel, diantaranya:
- Kartel Daerah, yaitu
perjanjian perusahaan untuk boleh atau tidak memasuki suatu daerah pemasasaran,
atau dengan kata lain sebelum memasuki suatu daerah pemasaran maka ada
perjanjian dengan perusahaan lain yang perlu ditaati.
- Kartel Produksi,
adalah suatu perjanjian untuk boleh atau tidak (memperluas/menambah) memproduk
suatu barang dalam batasan tertentu atau kuota. Pada bisnis kelas dunia
sebagai contohnya adalah Quota produksi minyak untuk
suatu negara produsen yang ditentukan oleh OPEC (Organization
of the Petroleum Exporting Countries), artinya meskipun suatu negara mampu memproduksi lebih banyak
dari yang ada, namun tidak diperkenankan, karena untuk memberi ruang pasar bagi
negara lain. Kata kuota saat ini juga di pakai dalam menentukan jumlah jamaah
haji yangh boleh diberangkatkan ke tanah suci pada musim haji, walaupun bukan
dalam kaitan dengan kerja sama bisnis namun kita memahami itulah pengertian
kuota, yaitu pembatasan.
- Kartel Kondisi, yang
dimaksud dengan kartel kondisi adalah perjanjian yang dibuat untuk menentukan:
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, tempat penjualan, pembayaran tunai
atau kredit, pemberian potongan atau fasilitas tertentu kepada konsumen.
- Kartel Harga, maksud
dari perjanjian ini adalah penentuan harga minimum atau harga
maksimum untuk barang tertentu agar persaingan yang terjadi tidak menjadi
pertentangan dalam memperebutkan konsumen.
2.3.6.Asosiasi
Dalam kegiatan bisnis atau kegiatan sosial
kemasyarakatan banyak dijumpai gabungan antara suatu perusahaan atau usaha atau
juga antara berbagai orang satu profesi tertentu. Penggabungan usaha atau
profesi tertentu ini memiliki banyak tujuan, diantara untuk saling tukar
informasi, saling bantu memecahkan masalah atau kegiatan atau untuk memperkuat
konsep dalam menjalankan kegiatan. Di lain pihak melalui asosiasi dapat dengan
mudah, bila ada pihak tertentu ingin berhubungan atau menyampaikan suatu
informasi baru yang berkaitan dengan kegiatan asosiasi itu sendiri ataupun
memudahkan penyampaian atau pembinaan kepada mereka dari pihak pemerintah.
Asosiasi dapat didefinisikan sebagai “gabungan suatu bidang atau kegiatan
usahaatau profesi yang sejenis yang bertujuan untuk
memperkuat profesi atau bisnis itu melalui berbagai
kesepakatan bisnis atau profesi dalam berbagai aspek”. Dalam masyarakat makna
kerja sama dalam bentuk asosiasi ini kadang kala di sebut sebagai:
Himpunan, Gabungan, Ikatan, dan Persatuan.
Sebagai contoh di Indonesia: untuk Himpunan;
ada Himpunan Wanita Karya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI); untuk
Gabungan: ada Gabungan Pengekspor Karet Indonesia (Gapkindo), Gabungan
Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi), Gabungan Pembangunan Perumahan (REI,
Real Estate Indonesia); untuk Ikatan: ada Ikatan Dokter Indoinesia (IDI),
Ikatan Motor Indonesia (IMI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin); untuk
Persatuan: ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), untuk Asosiasi: ada Asosiasi Ekspor Kopi Indonesia (AEKI),
dan banyak lagi asosiasi yang lainnya. Sementara itu, menurut Setiawan &
Lestari (2011:197,208) untuk kegiatan bisnis luar negeri atau pada pasar
internasional kita juga mengenal ada beberapa asosiasi atau organisasi
perdagangan internasional, seperti: (1) General Agreement on Trade and
Tariff (GATT), Asosiasi ini didirikan setelah perang dunia II sebagai wadah
untuk menanggulangi masalah-masalah untuk mencapai kesepaktan tentang
pengurangan dan kesepakatan dan penghapusan dari berbagai pembatasan
kuantitatif serta diskriminasi perdagangan yang terjadi selama perang dunia II;
(2) World Trade Organization (WTO), organisasi ini merupakan kelengkapan atau
perluasan dari GATT, yang disepakati pemebtukannya tahun 1990-an atau hasil
dari putaran Uruguay GATT (1986-1993), sebelumnya organisasi ini bernama
International Trade Organization (ITO) yang dalam kegiatannya dikepalai oleh
badan tertinggi yang disebut Konfrensi Tingkat Tinggi Menteri (Ministerial
Conference) Asosiasi lain yang juga berhubungan dengan kegiatan bisnis
adalah ASEAN dan APEC, dan banyak lagi asosiasi lain baik yang pembentukannya
melalui perwakilan negara, ataupun asosiasi pihak swasta penuh. Semua
gabungan dan himpunan atau organisasi bisnis itu adalah untuk memperkuat dan
memudahkan pengembangan kegiatan dan sebagai wadah kerja sama untuk memecahkan
masalah bisnis yang dihadapi.
2.4. Jenis Kegiatan perusahaan
Secara
umum jenis kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bidang
usaha sebagai berikut:
2.4.1.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufaktur atau pabrikan yaitu perusahaan
yang mengolah suatu barang menjadi baru baru, seperti pabrik Gula, pabrik
semen, pabrik otomotif/kendaraan bermotor dan lain-lain
2.4.2.
Perusahaan yang menjalankan kegiatan dalam bentuk jasa, atau pelayanan jasa seperti Bank,
Asuransi, konsultan dan lain-lain
2.4.3. Perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau Retail,
perusahaan yang hanya menjaual barang, baik barang yang dibelinya dari
perusahaan/pihak lain, Perusahaan
ini seperti Swalayan atau toko-toko atau Departement Store, maupun
barang yang diambilnya dari alam (peruahaan ekstaktif)
2.4.3. Perusahaan yang mengusahakan kegiatan
perkebunan, peternakan dan perikanan, serta pertanian; sperti kebun karet, kebun kopi, dan kebun
kelapa. Perusahaan peternakan sapi potong, peternakan ayam potong dan ayan
petelur. Perusahan budi daya ikan, baik di air tawar, maupun di air laut.
2.5.
Soal Latihan untuk Diskusi
2.5.1. Apa yang dimaksud dengan
perusahan pereseorangan dan perusahaan
perseroan, jelaskan jawaban saudara sehingga terlihat perbedaan
diantara
keduanya?
2.5.2. Sebut dan jelaskan
macam-macam perusahaan persekutuan?
2.5.3. Jelaskan dan berikan
contoh Merger Vertikal dan Merger Horizontal
2.5.4. Sebutkan beberapa aspek
perbedaan antara ke tiga BUMN
2.5.5. Untuk apa kerja sama
atau gabungan perusahan bagi pemiliknya?
2.5.6. Catatlah beberapa nama
Asosiasi bisnis
Daftar Pustaka Bab ini
Badan
Usaha Milik Negara,
_Perseroan_.28Persero.29,
diakses tanggal 26 Desember 2011-12-26
Mahairi, R., 2007, Tata Cara Pengajuan Badan
Hukum Koperasi, Dinas Perindustrian dan Koperasi Kota Palembang
Prawirosentono, Suryadi, Pengantar Bisnis Modern, Studi Kasus
Indonesia dan
Analisis kualitatif,
2002, Bumi Aksara, Jakarta
Swasta, Basu, 2002,
Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta, Penerbit Liberty
Setiawan,
Heri & Lestari Sari, 2011, Perdagangan Internasional, Pustaka
Nusantara, Yogyakarta
Ricky, Griffin, Ronald,
dan Ebert, Bisnis, Edisi Indonesia Jilid I oleh Wagiono
Ismangil,
1998, Simon & Schuster (Asia) Pte. Ltd
Sigit,
Suhardi, Pengantar Ekonomin Perusahaan Praktir, 1982, Penerbit Liberty
Yogyakarta
Undang-undang
Pokok Perkoperasian, UU No, 25 tahun 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar