Senin, 12 November 2012

JENIS-JENIS PERUSAHAAN


NAMA : TIRA MAHARANI KUSUMIHATI
KELAS : 1EB22
NPM : 27212398


BAB II
JENIS-JENIS PERUSAHAAN (LEMBAGA BISNIS)

            KOMPETENSI DASAR
            Mahasiswa dapat memahami berbagai bentuk perusahaan sebagai lembaga bisnis baik yang dimiliki pihak swasta maupun pihak pemerintah, dan juga mahasiswa akan dapat memahami kegiatan perusahaan sebagai kegiatan bisnis.  
           
            INDIKATOR
            Mahasiswa dapat menjelaskan perbedaan antara lembaga bisnis yang satu dengan yang lainnya, juga dapat menjelaskan kerjasama perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis

            MATERI
            2.1. Penggolongan Perusahaan
                                    Dari berbagai jenis perusahaan yang ada dalam masyarakat sebagai lembaga bisnis dapat digolongkan menurut berbagai alasan, ada yang beralasan dari segi proses produksi, utility atau kegunaan yang diciptakan, dan ada alasan dari segi tujuan perusahaan. Penggolongan yang disebutkan ini adalah penggolongan berdasarkan teknis-ekonomis. Penggolongan yang lain adalah penggolongan berdasarkan yuridis-ekonomis, maksudnya melihat perusahaan dari sudut pandang hukum atau dasar hukum keberadaan perusahaan.

            Menurut Suhardi Sigit secara garis besar penggolongan perusahaan itu dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) golongan besar, yaitu:

A.    Perusahaan menurut teknis-ekonomis
Golongan perusahaan ini dilihat dari segi utility yang diciptakan dan dari segi proses produksi yang dilakukan.

Berdasarkan utiulity perusahaan disebut:
-          Elementary utility, yaitu perusahaan yang hanya mengumpulkan barang-barang alam yang semula tidak adautilitynya, kelompok ini sering disebut dengan perusahaan extraktif. Sebagai contoh: usaha pengumpul batu dan pasir di sungai, pengumpul kayu api atau kayu untuk masak, dan buah-buahan hutan yang setelah dikumpulakn dan dibawa ke kota mempunyai niasli jual.
-          Form utility, perusahaan yang merubah bentuk barang, biasanya dari barang mentah atau bahan baku menjadi barang jadi, atau merubah ujud barang hingga memiliki utility, sebagai contoh, kayu yang tadinya tidak berguna atau tidak punya nilai jual, setelah di ukir dan di beri warna tertentu menjadi bernilai, atau penjual pisang goreng adalah usaha yang di sebut dengan form utility.
-          Place utility, perusahaan dengan mengolah suatu tempat hingga tempat itu menjadi bermanfaat, memindahkan atau mengangkut suatu barang, sebagi contoh perusahaan angkutan penyeberangan.
-          Time utility, perusahaan yang melakukan penyimpanan agar membuat suatu barang menjadi lebih bernilai, sebagi contoh perusahaan pergudangan/penyimpanan, atau perusahaan pengeringan suatu barang sehingga menjadikan barang itu lebih berguna dan tahan lama.
-          Posession utility, perusahaan yang melakukan kegunaan atas kepemilikan sementara, contoh: perusahaan keagenan, perusahaan makelar, perusahaan komisioner, perdagangan atau perusahaan retil, serta perusahan perantara antara produsen dan konsumen akhir..
-          Service utility, yaitu perusahaan yang memberikan jasa pelayanan kepada perusahaan atau pihak lain.Contohnya: Bank atau lembaga keuangan, Asuransi, Leasing, persewaan lainnya.

Berdasarkan Proses Produksi yang dilakukan, maka perusahaan dikelompokkan menjadi:
-          Analitical, perusahaan yang melakukan proses produksinya dengan menguraikan bahan mentah untuk dipisahkan unsur-unsurnya agar menjadi barang jadi, sebagai contoh, perusahan minyak, yang menghasilkan berbagai jenis minyak  untuk bahan bakar juga bahan pelumas, usaha mengolah buah kelapa menjadi minyak dan pemisahan ampas minyak juga bentuk dari analitical.
-          Synthetical, yaitu perusahaan yang proses produksinya mempersenyawakan atau menyatukan unsur-unsur atau bahan-bahan agar menjadi suatu bentuk barang sebagai produknya. Sebagai contoh, perusahaan obat-obatan yang membuat suatu obat danri berbagai zat menjadi satu butir obat atau sebotol obat cair.
-          Fabrication, adalah perusahaan  yang dalam membuat produknya melalui penggabungan atau mempersatukan bagian-bagian/onderdil-onderdil yang banyak jumlahnya menjadi satu bentuk satuan barang jadi, contohnya pabrik mobil, pabrik motor, pabrik komputer, dan pabrik pakaian jadi.
-          Construction, adalah perusahaan yang melakukan pembuatan bangunan gedung, jembatan, jalan dan lainya. Perusahaan ini dalam melakukan kegiatannya biasanya berpindah-pindah. Atau membangun di tempat yang baru.
-          Integrated, adalah perusahaan yang dalam kegiatannya melakukan semua bentuk kegiatan perusahaan diatas.

B.     Golongan perusahaan menurut Yuridis-ekonomis:
Secara yuridis, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Perusahaan Perseorangan, dan  Perusahaan persekutuan. Penggolongan perusahaan ini juga dapat disebut perusahaan yang dilihat dari segi hukum kepemilikannya (Legal of business ownership)

Perusahaan Perseorangan maksudnya adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang dan pemiliknya bertanggung jawab atas semua hak dan kewajiban perusahaan. Pada  bentuk perusahaan ini biasanyabelum ada kejelasan perbedaan antara hak, kekayaan, dan tanggung jawab aktivitas milik pemilik dan milik perusahaan, sehingga kadang kala  sulit menyelesaikannya bila terjadi persoalan, baik yang menyangkut kegiatan perusahaan, maupun kegiatan keluarga pemilik. Dalam literature barat perusahaan ini di Amerika disebut dengan istilah  Sole Proprietorship, dan di Belanda di sebut cenmanszaak. Di Indonesia perusahaan ini sangat banyak jumlahnya (lebih banyak dari jumlah bentuk yang lain), dari yang berskala kecil (termasuk sektor informal) sampai yang sudah masuk pada skala menengah (sektor formal)

Perusahaan persekutuan dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), ayitu: Persekutuan tidak terbatas; Persekutuan tidak terbatas dan terbatas; dan Persekutuan Terbatas.

Pertama,  Persekutuan tidak terbatas maksudnya adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang, dan pemilik perusahaan bertanggung jawab atas semua hak dan kewajiban atau hutang piutang perusahaan sampai dengan harta bendanya, sebagai contohnya adalah perusahaan Firma (Fa), perusahaan Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba yang akan diperoleh akan di bagi bersama-sama dan demikian pula bila perusahaan rugi semua anggota ikut menanggungnya, Ketentuan yang mengatur tentang usaha Firma ini tertera dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16, yang berbunyi Perseroan di bawah Firma adalah suatu Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama (tanggung jawab  bersama). Namun demikian, saat ini perusahaan Firma sangat jarang dijumpai, barang kali salah satu penyebabnya adalah, karena urusan administrasi kerjama dan penyelesaian tanggung jawab terhadap perusahaan perlu dilegalkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kalau demikian maka perjanjian atau kerja sama untuk menjalankan usaha perlu ada kejelasan dan legal sejak awal, bila ini yang menjadi alasan maka orang cendrung mendirikan perusahan dalam bentuk yang lain, seperti CV atau PT. Disamping itu kita ketahui bahwa, untuk usaha atau bisnis yang tidak tertata secara administrasi, atau dengan pembukuan yang tidak rapi, maka akan sulit mendapatkan bantuan dan pembinaan dari pihak lain (pemerintah), karena pihak lain akan memberikan bantuan dan pembinaan kalau jelas kepemilikan dan kepengurusan adminsitarsinya. Melalui administrasi yang jelas akan mudah dilihat perkembagangan (progress report) atau kinerja perusahaan tersebut.

Kedua, Persekutuan Tidak Terbatas dan Terbatas, pada perusahaan ini, salah satu atau sebagian dari pemiliknya bertanggung jawab tidak terbatas atas segala hak dan kewajiban perusahaan, sementara yang lainnya terbatas, atau mereka yang bertanggung terbatas yaitu sebatas modal/uang yang mereka tanamkan. Sementara pihak yang bertanggung jawab tidak terbatas biasanya mereka yang menjalankan atau sekaligus memimpin perusahaan.Perusahaan persekutuan bentuk ini adalah CV (Commanditaire Vennootschap, bahasa Belanda). Pengertian persekutuan CV ini termaktub dalam KUHD pasal 19 yang berbunyi “CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut”.

Ketiga, Persekutuan Terbatas, perusahaan yang tergolong dalam persekutuan terbatas terdiri dari:
-         Perseroan Terbatas (PT)
-         Koperasi
-         Yayasan

Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut Naamloze Vennotschap (NV, bahasa Belanda) adalah Badan Hukum artinya suatu badan yang memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik (pemegang saham) atau pendirinya. Sebagai badan hukum PT. mempunyai kontinuitas, artinya tetap hidup meskipun yang mendirikannya atau pemiliknya telah meninggal. Sebagai badan hukum PT dapat berbuat salah atau melanggar hukum, PT juga dapat dituntut dan menuntut secara hukum. Dikatakan persekutuan terbatas yaitu tanggung jawab pemilik adalah sebatas modal atau saham yang dimilikinya, dengan kata lain untuk menyelesaikan kewajiban atau pembayaran hutang perusahaan tidak bisa disandarkan kepada harta pribadi pemiliknya. Dalam kegiatan perusahaan, para pemilik akan diberikan dividen bila perusahaan mendapat keuntungan.

Ada berbagai macam Perseroan Terbatas (PT):
PT. tertutup, artinya saham-sahamnya hanya dimiliki orang tertentu saja (biasanya milik keluarga). PT. Terbuka, saham-sahamnya dimiliki oleh banyak orang, bahkan setiap orang yang berminat boleh memiliki sahamnya. PT. yang telah terbuka atau memberikan kesempatan kepada semua orang itu biasanya PT. yang telah menjual sahamnya di pasar modal atau bursa efek. PT. yang terbuka selalu di tulis kata Tbk diujung nama PT itu, atau juga dalam bahasa bisnis sering disebut PT. Go Public. PT. Kosong, artinya PT. yang masih ada status badan hukumnya namun tidak memiliki kegiatan lagi. PT. Asing, maksudnya PT. yang merupakan sarana penanaman modal asing di Indonesia, atau orang asing yang membuka bisnis di Indonesia dalam bentuk PT. dan mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian Indonesia pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari definisi koperasi tersebut dapat diambil pengertian bahwa koperasi itu bisa beranggotakan orang atau individu sebagi pendiri atau anggotanya, atau juga boleh beranggotakan koperasi. Koperasi termasuk persekutuan terbatas, karena pendiri atau anggota koperasi hanya bertanggung jawab sebatas kekayaan yang ditanamkannya saja, karena koperasi sebagai badan usaha yang merupakan badan hukum memiliki harta kekayaan, kewajiban yang terpisah dengan harta kekayaan dan kewajiban pendiri atau anggota koperasi. Pada dasarnya koperasi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: Koperasi Primer dan Koperasi Skunder.Koperasi Primer maksudnya adalah koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu, dan Koperasi Skunder adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi atau beberapa koperasi bergabung membentuk organisasi koperasi.


Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk menaungi kegiatan yang sifatnya sosial. Sebagai badan hukum yayasan memiliki kekayaan, kewajiban, dan hak yang terpisah dengan kekayaan, kewajiban, dan hak pemilik atau para pendirinya. Contoh kegiatan yang di naungi oleh yayasan adalah: kegiatan rumah sakit (swasta); kegiatan pendidikan yang dilakukan masyarakat/swasta; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Government Organisation (NGO). Yayasan sebagai badan hukum sama dengan PT. dan Koperasi memiliki harta kekayaan, kegiatan, dan kewajiban yang terpisah dengan harta kekayaan, kewajiban, dak para pendiri atau pemiliknya. Yayasan juga dapat berbuat hukum: bisa jadi berbuat salah dan dituntut dan menuntut secara hukum.

2.2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD)
               Setelah merdeka pemerintah melakukan Indonesianisasi perusahaan yang tadinya di miliki asing (pemerintah kolonial), pengaturan perusahaan milik Negara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) N0. 1 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara. Berdasarkan peraturan tersebut maka ada 3 (tiga) bentuk usaha milik Negara yaitu: Perusahaan Jawatan (Perjan); Perusahaan Umum (Perum); dan Perusahaan Perseroan (Persero). Secara umum pengertian Badan Usaha Milik Negara dapat didefifnisikan yaitu badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat (http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara#Perusahaan_Perseroan
_.28Persero.29)

       Perusahaan Jawatan
               Perusahaan ini didirikan pemerintah untuk menangani kegiatan pelayanan masyarakat (public service)melalui badan usaha, artinya perusahaan ini tidak mengejar keuntungan. Karena tidak mengejar keuntungan maka semua biaya dan kegiatan operasional perusahan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui direktorat jendral bidang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan itu. Sebagai contoh; dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) adalah merupakan kegiatan yang di naungi oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat Departemen Perhubungan. Namun karena alasan tertentu perusahaan ini tahun 1990-an berubah menjadi Perum, dan saat ini sejak tahun 2000-an telah menjadi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia atau sekarang di kenal dengan PT. KAI. Perjan adalah bagian dari instansi pemerintah, jadi meskipun sebagai badan usaha, namun tidak otonom, pegawai perusahaan jawatan adalah pegawai pemerintah sebagai pegawai negeri yang sama dengan pegawai pemerintah di kementerian yang menaunginya. Tata cara pengankatan dan evaluasi serta pengajian mereka sama dengan pegawai yang berkerja pada unit kerja lainnya dalam naungan kementerian itu.

       Perusahaan Umum
               Pendirian perusahaan ini melalui pemisahan kekayaan Negara sebagai modal dasar untuk menjalankan kegiatan usaha yang menangani bidang tentu sebagai pelayanan masyarakat yang bersifat vital (public utilities).Dalam menjalankan usahanya perusahaan ini ada kesimbangan antara mengejar keuntungan dan berbuat sosial. Sebagai contoh, dulu Perum menangani kegiatan Telekomunikasi (Perumtel), yang menangani Pegadaian (Perum Pegadaian), dan yang menangani angkutan darat dalam bentuk Bis Angkutan antar kota (Perum Damri), yang menangani kiriman surat menyurat Perum Pos & Giro, yang menangani suplai listrik untuk masyarakat adalahPerum Listrik Negara. Namun saat ini (sejak akhir tahun 1990-an) perusahaan-perusahan umum itu berubahbentuk menjadi PT. (Persero). Dalam menjalankan kegiatannya Perusahaan Umum di awasi oleh suatu Dewan yang berfungsi sebagai Dewan Komisaris, mereka diangkat oleh pemerintah sebagai wakil pemilik perusahaan. Saat ini yang masih berbentuk Perum adalah Perum Peruri, Perum Damri dan Perum Perumnas.



       Perusahaan Perseroan
               Perusahaan ini tiada lain adalah perusahaan yang berbentuk PT., hanya saja di belakang nama PT. itu ditulis Persero yang mengandung arti seronya atau sahamnya dimiliki pemerintah sebagian atau mungkin seluruhnya, dengan kata lain menandakan PT. itu adalah milik pemerintah. Pendirian dan ketentuan yang mengaturnya sama dengan PT. milik swasta yaitu berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).  Tujuan pendirian Persero adalah untuk mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki secara efisien. Untuk Persero, modal pendiriannya adalah kekayaan negara yang dipisahkan dalam berbentuk saham-saham. Dalam menjalankan kegiatan perusahaan pimpinannya diawasai oleh Dewan Komisaris yang diangkat dan diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham. Pegawai perusahaan ini adalah pegawai perusahaan biasa, penerimaan, evaluasi dan penggajiannya berdasarkan ketentuan perusahaan atau keberadaan mereka sebagai pegawai perusahaan tidak sama dengan pegawai negeri pada kementerian yang menjadi naungan perusahaan itu. Dengan kata lain pengelolaan perusahaan Persero ini dilaksanakan secara otonomi oleh impinan perusahaan, atau berbeda dengan Perjan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah melalui kementerian yang menaunginya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini dapat di lihat beberapa perbedaan yang mencolok antara ke tiga BUMN
              BUMN
Dalam Hal
PERJAN
PERUM
PERSERO
Tujuan



Status Hukum




Modal Usaha
dan suplai dana









Pengawasan
Oleh pemerintah









Melakukan kegiatan





Pimpinan Perusahaan



Status
(Pegawai Perusahaan)
Berbuat Sosial
 (social Motive)
Publik service

Bukan Badan Hukum



Harta Kekayaan
Negra yang
Merupakan bagian
dari Direktorat dari Kementeian Tertentu
Memiliki dana
tahunan dari
 pemerintah melalui
APBN

Diawasi oleh
pimpinan pejaba pemerintah pada kementerian yang bersangkuta  (Hirarkis Fungsional), Pemeriksaan oleh Akuntan Negara neraca disahkan menteri

Tidak otonomi, atau berdasarkan tata aturan Kementerian yang menaunginya

Kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada
menterisebagai atasannya

Pegawai Negeri

Mencari Keuntunagn dan Berbuat sosial (social motive and
 profit motive)
Badan Hukum ber-
Dasarkan UU -19 prp 1960 dan PP pendirian

Harta Kekayaan
Negara yang
Dipisahkan tidak
dalam bentuk saham.

Tidak ada suplai
dana tahunan dari APBN




Di awasi oleh suatu dewan yang
berfungsi sebasgai
Dewan Komisaris
yang diangkat oleh
pemerintah, pemeriksaan oleh Akuntan Negara, neraca disahkan menteri


Otonomi





Direksi/direktur





Pegawai swasta
Mencari Keuntungan
(Profit Motive)

Badan Hukum ber-
Dasarkan KUHD dan PP Pendirian (Akte Notaris

Harta Kekayaan
Negara yang di
Pisahkan dalam
Bentuk saham

Tidak ada suplai
dana tahunan dari APBN




Di awasi oleh
Dewan Komisaris yang diangkat oleh Rapat umum
pemegang saham







Otonomi





Direksi yang
bertanggunfawab pada RUPS



Pegawai swasta

Dengan mengelola berbagai kegiatan produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat, karena apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.




       Perusahaan Daerah
               Yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah, artinya sebagian atau seluruh modal atau saham kepemilikannya adalah milik pemerintah daerah. Adapun bentuk hukum badan usaha ini biasanya tergantung dengan bidang dan luasnya kegiatan usahanya, ada yang merupakan bagain dari pemerintah kota atau pemerintah propinsi, dan ada juga yang berbentuk PT. (Persero), yang tertutup ataupun PT. yang terbuka (go public). Untuk pemerintah Sumatera Selatan, contoh perusahaan daerahnya adalah: PT. Bank Sumsel, yang sekarangPT. Bank SumselBabel (Setelah Bangka Belitung menjadi propinsi sendiri), PDAM Tirtamusi, PT PDPDE Konsultan, PT. Siguntang Mahameru dan lain-lain. Tujuan perusahaan ini untuk mencari keuntungan yang nantinya dapat digunakan untuk membangun daerah.

       Secara nasional perusahaan milik pemerintah itu ada yang disebut dengan istilah Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS), maksudnya kegiatan perusahaan ini menangani kegiatan yang spesifik dan vital, contoh PT. Karkatau Steel (industri baja), PT. Pertamina (Perminyakan), PT. PAL (Perkapalan), PT. IPTN(Industri Pesawat Terbang), PT. Pindat (Industri pembuatan senjata api) dan lain-lain

2.3. Kerjasama atau Penggabungan Perusahaan
               Salah satu cara untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan pemiliknya melakukan kerjasama atau menggabungkan perusahaannya dengan perushaan lain, baik dalam bentuk (kerjasama) untuk menangani suatu kegiatan bisnis, maupun penggabungan dengan meleburkan perusahaannya menjadi perusahaan yang baru, atraupun hanya bergabung melalui asosiasi dengan perusahaan yang sejenis. Pada dasarnya kerjasama atau penggabungan perusahaan terjadi, karena latar belakang tuntutan bisnis itu sendiri, yaitu untuk memperkuat atau memperluas kegiatan perusahaan.

       Secara umum paling tidak ada 5 (lima) bentuk kerja sama atau penggabungan perusahaan yang ada dalam masyarakat dalam rangka menjalankan bisnisnya, yaitu:
a.      Joint-Venture
b.      Trust
c.       Holding Company
d.      Sindikat
e.       Kartel
f.       Asosiasi

2.3.1. Joint-Venture
Sebenarnya istilah joint-venture dalam kegiatan bisnis ini timbul pertama kali dalam praktek kegiatan bisnis di Eropa pada abad ke 17 (Sigit, 1982), pada masa itu join-venture para bisnisman mengadakan asosiasi untuk maksud  tujuan terbatas pada kegiatan menangani suatu bisnis untuk diusahakan bersama. Para anggota join-venture memiliki tanggung jawab tidak terbatas kepda pihak ketiga. Dalam praktek bisnis di Indonesia Joint-venture diartikan kerja sama antara dua belah pihak untuk mengusahakan suatu kegiatan bisnis dalam bentuk perusahaan. dalam hal ini antara pengusaha asing dan pengusaha Indonesia atau antara pihak pemerintah asing dan pemerintah Indonesia. Dengan kata lain Joint-Venture di Indonesia adalah sebagai sarana penanaman modal asing untuk menggarap suatu bisnis yang biasanya dilatar belakangi oleh: Keterbatasan Modal, Teknologi, dan Tenaga ahli yang diperlukan untuk menggarap suatu investasi di Indonesia. Dengan kata lain juga dikatakan bahwaJoint-venture adalah sebagai sarana transfer ilmu dan teknologi dari pihak asing ke Indonesia. Dalam kaitan ini, maka joint-venture biasanya di buat ketentuan bahwa setelah perusahaan beroperasi beberapa tahun, maka harus ada upaya Indonesianisasi perusahaan joint-venture tersebut, adanya upaya pengalihan tanggung jawab dan kepemilikan perusahan kepada pihak Indonesia.

Dalam praktek bisnis Internasional, joint-venture di Indonesia merupakan sarana asing untuk membuka bisnis di Indonesia dan melibatkan pihak (tenaga) Indonesia. Perusahaan yang didirikan pihak asing, baik joint-venture murni ataupun tidak harus tunduk dengan ketentuan atau perundang-pundangan Indonesia. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Joint-venture adalah pendirian perusahaan baru oleh dua belah pihak untuk menjalankan bisnis tertentu.

2.3.2. Trust
Salah satu cara untuk menghindari kerugian diantara anggota kerja sama dalam menjalankan bisnis para pemilik melakukan penggabungan usaha yang di sebut dengan Trust. Dalam menjalankan kegiatan bisnis melaluiTrust, para pemilik menyerahkan kekuasan pengawasan kegiatan perusahaan kepada suatu dewan yang disebutBoard of Trustees, para pemilik akan menerima Trust Certificates yang menunjukkan penyertaan dalam trust.Menurut Sigit (1982), ada dua (2) macam Trust, yaitu; Business trust dan Voting Trust. Bentuk Business Trust adalah pemilik perusahaan menyerahkan kekayaan kepada Board of Trustees, agar mereka menguasai secara manajemen dan operasi perusahaan untuk kepentingan para pemilik perusahaan. Sementara Voting Trust adalah para pemilik mengalihkan kekuasaan hak suaranya sebagai pemegang saham.

Dalam penmggabungan perusahaan yang betul-betul melebur atau identitas perusahaan yang bergabung tidak ada lagi, atau dengan kata lain semua kekuatan perusahaan yang bergabung menjadi satu dalam bentuk perusahaan yang baru, maka penggabungan ini di sebut dengan MERGER. Sebagai contoh; dalam dunia perbankan Indonesia tahun 1990-an telah terjadi Merger bank yaitu bergabungnya bank: Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bangk Bapindo, dan Bank Ekspor Import Indonesia menjadi satu bank yang baru, yaitu Bank Mandiri

Merger perusahaan ini dapat terjadi dalam tiga jenis: Merger Horizontal, merger Vertikal, dan Conglomerate. Dikatakan Merger Horizontal, apabila perusahaan yang bergabung adalah perusahaan yang sejenis usahanya, sebagai mana merger antar bank diatas. Merger Vertikal adalah bila perusahaan yang bergabung adalah perusahaan yang melakukan proses produksi bersambungan atau merupakan urutan-urutan proses produksinya. Umpamanya, mergernya perusahaan peternakan biri-biri yang menghasilkan bulu sebagai bahan benang wol atau perusahan pemintalan benang wol, yang selanjutnya sebagai bahan tekstil atau bahan baku pakaian, bahan baku pakaian yang akan di suplai ke perusahaan Garmen. Bila perusahaan ini bergabung dan berganti nama sehingga tidak terlihat lagi ciri-ciri perusahaan lamam atau semua kekuatan perusahaan-perusahaan lama menjadi modal atau kekuatan perusahaan baru, maka dinamakan Merger Vertikal, merger bentuk ini  sering terjadi dalam bentuk istilah backward integration  (integrasi dengan perusahaan sebelumnya) atau forward integration (integrasi dengan perusahaan sesudahnya) atau penggabungan antara industri hulu dan industri hilir.

Cangkolomerate ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai jenis produk yang berbeda-beda dan tidak ada kait-mengkaitnya. Dalam praktek bisnis di Indonesia istilah Conglomerate di pakai untuk mengatakan bahwa seseorang atau sekelompok orang memiliki sekelompok bisnis atau menguasai bisnis (dalam skala besar) tertentu.

2.3.3. Holding Company
Dikatakan Holding Company apabila suatu perusahaan yang kondisinya kuat memiliki saham-saham (beberapa) perusahaan lain melalui pembelian. Atas dasar kepemilikan saham melalui pembnelian ini, maka perusahaan yang dibeli tidak punya kekuatan lagi dalam pengendalian usahanya, karena hak suara dan kepemilikan otoritas bisnis telah diserahkan kepada Parent Company atau perusahaan pemilik saham, namun perusahaan yang telah diambil alih (subsidiariesnya) penguasaannya itu tetap hidup sebagai mana biasa.

2.3.4.Sindikat
Dalam kegiatan bisnis yang formal, sindikat diakui hanya dalam batas bidang keuangan (Swasta, 2002). Sindikat ini adalah kerjasma antara beberpa orang atau lembaga untuk menangani suatu proyek khusus dibawah suatu perjanjian melalui penggabungan kekuatan keuangan untuk memperjualbelikan surat berharga atau untuk membiayai suatu proyek agar terhindar dari kerugian. Sebagai Contoh, apabila suatu perusahaan membutuhkan  Rp 1 milyar dana untuk menjalankankan proyek/bisnisnya, perusahaan ini mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Untuk menanggapi permohonan pinjaman tersebut maka bank akan menanggaapinya dengan sindikat, yaitu ajakan bergabung kepada bank yang lain. Katakanlah akan ada empat bank yang bersindikat untuk memenuhi permohonan kebutuhan dana perusahaan tersebut. Melalui perjanjian (sidicate agreement), salah satu kesepakatannya bahwa masing-masing bank menyediakan ¼ dari kebutuhan dana tersebut. Ada bebrapa alasan atau kemungkinan resiko yang mungkin terjadi akan dapat dihindarkan melalui sindikat ini, yaitu: bila terjadi resiko kredit macet, maka resikonya akan  terdistribusi pada semua bank; dana pinjaman bank tidak tertumpu pada salah satu peminjam, atau bank akan dapat lebih banyak melayani peminjam lain dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat luas (terutama peminjam berskala kecil).

2.3.5. Kartel
Kerjasama dalam bentuk Kartel adalah kerjasama atau perjanjian perusahaan yang sejenis untuk menghindarkan diri dari kerugian akibat salah satu atau perusahaan lain yang beroperasi membuat perusahaan yang lainnya terganggu/rugi. Dalam praktek bisnis ada beberapa perjanjian kartel, diantaranya:
-          Kartel Daerah, yaitu perjanjian perusahaan untuk boleh atau tidak memasuki suatu daerah pemasasaran, atau dengan kata lain sebelum memasuki suatu daerah pemasaran maka ada perjanjian dengan perusahaan lain yang perlu ditaati.
-          Kartel Produksi, adalah suatu perjanjian untuk boleh atau tidak (memperluas/menambah) memproduk suatu barang dalam batasan tertentu atau kuota. Pada bisnis kelas dunia sebagai contohnya adalah Quota produksi minyak untuk suatu negara produsen yang ditentukan oleh OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries), artinya meskipun suatu negara mampu memproduksi lebih banyak dari yang ada, namun tidak diperkenankan, karena untuk memberi ruang pasar bagi negara lain. Kata kuota saat ini juga di pakai dalam menentukan jumlah jamaah haji yangh boleh diberangkatkan ke tanah suci pada musim haji, walaupun bukan dalam kaitan dengan kerja sama bisnis namun kita memahami itulah pengertian kuota, yaitu pembatasan.
-          Kartel Kondisi, yang dimaksud dengan kartel kondisi adalah perjanjian yang dibuat untuk menentukan: syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, tempat penjualan, pembayaran tunai atau kredit, pemberian potongan atau fasilitas tertentu kepada konsumen.
-          Kartel Harga, maksud dari perjanjian ini adalah penentuan harga minimum atau harga maksimum untuk barang tertentu agar persaingan yang terjadi tidak menjadi pertentangan dalam memperebutkan konsumen.

2.3.6.Asosiasi
Dalam kegiatan bisnis atau kegiatan sosial kemasyarakatan banyak dijumpai gabungan antara suatu perusahaan atau usaha atau juga antara berbagai orang satu profesi tertentu. Penggabungan usaha atau profesi tertentu ini memiliki banyak tujuan, diantara untuk saling tukar informasi, saling bantu memecahkan masalah atau kegiatan atau untuk memperkuat konsep dalam menjalankan kegiatan. Di lain pihak melalui asosiasi dapat dengan mudah, bila ada pihak tertentu ingin berhubungan atau menyampaikan suatu informasi baru yang berkaitan dengan kegiatan asosiasi itu sendiri ataupun memudahkan penyampaian atau pembinaan kepada mereka dari pihak pemerintah. Asosiasi dapat didefinisikan sebagai “gabungan suatu bidang atau kegiatan usahaatau profesi yang sejenis yang bertujuan untuk memperkuat  profesi atau bisnis itu melalui berbagai kesepakatan bisnis atau profesi dalam berbagai aspek”. Dalam masyarakat makna kerja sama dalam bentuk asosiasi ini kadang kala  di sebut sebagai: Himpunan, Gabungan, Ikatan, dan Persatuan.

Sebagai contoh di Indonesia: untuk Himpunan; ada Himpunan Wanita Karya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI); untuk Gabungan: ada Gabungan Pengekspor Karet Indonesia (Gapkindo), Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi), Gabungan Pembangunan Perumahan (REI, Real Estate Indonesia); untuk Ikatan: ada Ikatan Dokter Indoinesia (IDI), Ikatan Motor Indonesia (IMI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin); untuk Persatuan: ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), untuk Asosiasi: ada Asosiasi Ekspor Kopi Indonesia (AEKI), dan banyak lagi asosiasi yang lainnya. Sementara itu, menurut Setiawan & Lestari (2011:197,208) untuk kegiatan bisnis luar negeri atau pada pasar internasional kita juga mengenal ada beberapa asosiasi atau organisasi perdagangan internasional, seperti: (1) General  Agreement on Trade and Tariff (GATT), Asosiasi ini didirikan setelah perang dunia II sebagai wadah untuk menanggulangi masalah-masalah untuk mencapai kesepaktan tentang pengurangan dan kesepakatan dan penghapusan dari berbagai pembatasan kuantitatif serta diskriminasi perdagangan yang terjadi selama perang dunia II; (2) World Trade Organization (WTO), organisasi ini merupakan kelengkapan atau perluasan dari GATT, yang disepakati pemebtukannya tahun 1990-an atau hasil dari putaran Uruguay GATT (1986-1993), sebelumnya organisasi ini bernama International Trade Organization (ITO) yang dalam kegiatannya dikepalai oleh badan tertinggi yang disebut Konfrensi Tingkat Tinggi Menteri (Ministerial Conference) Asosiasi lain yang juga berhubungan dengan kegiatan bisnis adalah ASEAN dan APEC, dan banyak lagi asosiasi lain baik yang pembentukannya melalui perwakilan negara, ataupun asosiasi pihak swasta penuh.  Semua gabungan dan himpunan atau organisasi bisnis itu adalah untuk memperkuat dan memudahkan pengembangan kegiatan dan sebagai wadah kerja sama untuk memecahkan masalah bisnis yang dihadapi.

2.4. Jenis Kegiatan perusahaan
             Secara umum jenis kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bidang usaha sebagai berikut:
       2.4.1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufaktur atau pabrikan yaitu perusahaan yang mengolah suatu barang menjadi baru baru, seperti pabrik Gula, pabrik semen, pabrik otomotif/kendaraan bermotor dan lain-lain
       2.4.2. Perusahaan yang menjalankan kegiatan dalam bentuk jasa, atau pelayanan jasa seperti Bank,  Asuransi, konsultan dan lain-lain
       2.4.3. Perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau Retail, perusahaan yang hanya menjaual barang, baik barang yang dibelinya dari perusahaan/pihak lain, Perusahaan ini seperti Swalayan atau toko-toko atau Departement Storemaupun barang yang diambilnya dari alam (peruahaan ekstaktif)
2.4.3. Perusahaan yang mengusahakan kegiatan perkebunan, peternakan dan perikanan, serta pertanian; sperti kebun karet, kebun kopi, dan kebun kelapa. Perusahaan peternakan sapi potong, peternakan ayam potong dan ayan petelur. Perusahan budi daya ikan, baik di air tawar, maupun di air laut.
           
            2.5. Soal Latihan untuk Diskusi
                    2.5.1. Apa yang dimaksud dengan perusahan pereseorangan dan perusahaan
                             perseroan, jelaskan jawaban saudara sehingga terlihat perbedaan diantara
                          keduanya?
                    2.5.2.  Sebut dan jelaskan macam-macam perusahaan persekutuan?
                    2.5.3.  Jelaskan dan berikan contoh Merger Vertikal dan Merger Horizontal
                    2.5.4.  Sebutkan beberapa aspek perbedaan antara ke tiga BUMN
                    2.5.5. Untuk apa kerja sama atau gabungan perusahan  bagi pemiliknya?
                    2.5.6. Catatlah beberapa nama Asosiasi bisnis


Daftar Pustaka Bab ini
Badan Usaha Milik Negara,
_Perseroan_.28Persero.29, diakses tanggal 26 Desember 2011-12-26
Mahairi, R., 2007, Tata Cara Pengajuan Badan Hukum Koperasi, Dinas Perindustrian dan Koperasi Kota Palembang
Prawirosentono, Suryadi, Pengantar Bisnis Modern, Studi Kasus Indonesia dan
        Analisis kualitatif, 2002, Bumi Aksara, Jakarta
Swasta, Basu, 2002, Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta, Penerbit Liberty
       Setiawan, Heri & Lestari Sari, 2011, Perdagangan Internasional, Pustaka
               Nusantara, Yogyakarta
       Ricky, Griffin, Ronald, dan Ebert, Bisnis, Edisi Indonesia Jilid I oleh Wagiono
              Ismangil, 1998, Simon & Schuster (Asia) Pte. Ltd
      Sigit, Suhardi, Pengantar Ekonomin Perusahaan Praktir, 1982, Penerbit Liberty
             Yogyakarta
        Undang-undang Pokok Perkoperasian, UU No, 25 tahun 1992


Tidak ada komentar:

Posting Komentar