NAMA : TIRA MAHARANI
KELAS: 2EB18
NPM : 27212398
DUA PENGERTIAN HUKUM
Unruk mengetahui seluk-beluk dari
pada Hukum Administrasi Negara yang hannya merupakan sebagian kecil saja dari
bidang hukum secara keseluruhan, maka perlu sekali dipunyai suatu pengertian
minimal tentang APAKAH SEBENARNYA
yang dimaksud dengan HUKUM itu ?
Hukum itu tidak tampak bagi
seorang yang tidak terdidik dan tidak terlatih otak matanya oleh karena
merupakan system intelektual dan suatu mekanisme social. Tujuan dari pendidikan
Hukum adalah menghasilkan orang-orang yang mampu menemukan, melihat, dan
merumus Hukum.
Pengertian Hukum.
Kita diindonesia menganut
pandangan bahwa Hukum itu berada dimana-mana dalam masyarakat, dalam instansi-instansi
pemerintah dan perusahaan-perusahaan dalam badan-badan social, dan yang paling
diperhatikan oleh orang-orang adalah yang terdapat di pengadilan-pengadilan.
Jadi jelaslah bahwa Hukum itu
mempunyai dua segi, yakni :
a.
Sebagai
fenomena masyarakat, sebagai suatu yang terdapat dan terjadi di dalam kehidupan
masyarakat.
b.
Sebagai
sesuatu yang menjadi pokok perhatian, kesibukan, dan permasalahan dari pada
sekelompok orang-orang yang disebut para yuris, para penegak hukum, petugas
hukum, dan sebagainya.
Namun Hukum modern pada waktu ini
lebih dipandang sebagai suatu system intelektual atau suatu mekanisme social
guna mencegah timbulnya konflik-konflik social, dan bilamana timbul untuk
memecahkan, dalam arti mencari jalan keluar, bagi konflik tersebut.
Di mana-mana didunia, dan
sepanjang abad, yang paling penting dan paling banyak diperhatiakn orang adalah
HUKUM YANG DINYATAKAN atau DIPERGUNAKAN OLEH HAKUM DI
PENGADILAN-PENGADILAN. Di Zaman kuno dan dulu banyak raja, khalif, sultan,
panglima, ulama, dan sebagainya yang menjadi “Hakim”. Artinyya “menemukan hukum
ang berlaku bagi suatu kasus atau perkara tertentu”. Namun Negara modern siapa
pun dilarang menggunakan hakim sendiri kecuali PEJABAT-PEJABAT NEGARA TERTENTU
yang diangkat melalui suatu prosedur
yang cukup ketat dan yang memenuhi syarat-syarat kepribadian, pendidikan,
pengetahuan, pengalaman, dan lulusan saringan tang tertentu.
Oleh karena Hukum yang dinyatakan
oleh HAKIM NEGARA itu tidak boleh diragukan oleh pihak-pihak yang mana pun
dalam hal keadilan atau kewajarannya atau kewicaksanaan. Oleh sebab itu,
putusan hakim (Vonis) yang sudah mempunyai kekuatan tetap (gewijsde) wajib
diumumkan, artinya siapa pun boleh mengetahuinya. Dan salinan dari pada setiap
putusan Hakim sudah gewijsde atau belum wajib diberikan kepada setiap
pihak yang berperkara.
Kumpulan dari pada
putusan-putusan hakim atau vonis-vonis hakim, yang sudah menjadi gewijsde,
sudah mempuyai kekuatan tetap itu, merupakan sumber hukum yang sangat penting
sesudah indang-undang.
Hukum itu apa ?
Kita mulai terlebih dulu dengan
pandangan yang umum dan yang banyak dianut oleh orang sehari-hari, yakni
pandangan dari para yuris. Menurut pandangan para yuris pada umumnya, maka yang
dimaksud dengan hukum adalah sekumpulan
aturan-aturan (regels, rules) mengenai sikap dan tingkah laku (persoon,
persona) atau orang-orang di dalam menghadapi sesama orang yang mengenai
sesuatu yang menjadi obyek tata hubungan mereka.
Orang dalam hukum, disebut juga subyek hukum, adalaha setiap manusia
atau badan hukum (rechtspersoon, legal person) yang menjadi pemikul atau pembawa dari pada hak-hak,
kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab –tanggung jawab hukum. Pada waktu ini
yang tidak mengenal adanya budak-budak belian lagi semua orang adalaha SUBYEK
HUKUM artinya diizinkan secara sah untuk menjadi pemikul hak hukum (privat,
perdata) atau wewenang hukum (public, kenegaraan) dan kewajiban hukum atau
dengan kata lain mempunyai rechtsveveogdheid biar orang gila maupun
masih orok. Hak hukum ini harus dibedakan dari hak melakukan perbuatan hukum.
Rechtsbevoegd atau menjadi subyek
hukum berarti bahwa seorang itu mempunyai hak atau wewenang dan kewajiban untuk
menjadi subyek (pembawa hak dan kewajiban) di dalam suatu tata hubungan hukum.
Dalam masyarakat umumnya Hukum
merupakan aturan –aturan tentang sikap dan tingkah laku orang-orang yang
menjadi keyakinan bersama dari sebagian besar warga masyarakat, bahwa
aturan-aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana
terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan tingkah laku tersebut oleh seorang
warga masyarakat maka pelanggar tersebut
akan ditindak oleh petugas-petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh masyarakat
tersebut.
Dalam suatu Negara modern praktik
demikian itu tidak mungkin dapat dipergunakan oleh karena urusan-urusan dan
masalah-masalah masyarakat dan Negara modern itu banyak sekali. Oleh karena itu
maka badan-badan atau dewan-dewan atau pejabat-pejabat Negara tertentu yang
diberi wewenang khusus melalui suatu
proses yang cukup ketat dan sebersih-bersihnya, menetapkan saja HUKUM apa
artinya aturan mengikat apa yang akan berlaku dan akan dipergunakan di dalam
urusan-urusan tertentu. Ketetapan-ketetapan ini disebut UNDANG-UNDANG dalam
arti luas.
Undang-undang dalam arti formal
atau dalam arti sempit adalah “keputusan Badan Legislatif”. Badan
legislatif atau Badan Pembuatan
Undang-undang kita, menurut Undang-undang
kita menurut Undang-undang Dasar 1945 pasah 5 ayat (1) terdiri atas
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun undang-undang dalam arti
materiil (dalam arti substansial) atau dalam arti luas adalah “setiap keputusan
pejabat Negara yang berwenang (overheidsbesluit) yang menetapkan aturan-aturan hukum obyektif yang
meningkat secara umum . dengan perkataan lain setiap keputusan penguasaan kadang-kadang hanya berbentuk surat edaran
yang mengandung aturan-aturan hukum yang
bersifat umum berlaku secara umum, abstrak tidak menunjukan kepada suatu
penilaian atau selera dan tidak menunjuk kepada orang-orang tertentu dan
imperative wajib dilaksanakan tidak dapat dilawan atau ditawar adalah
undang-undang dalam arti luas.
Menurut Tata Hukum kita, hierarki
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Dasar 1995 baik
“Pembukaanya”,”Batang Tubuh” maupun “Penjelasannya”.
2. Ketetapan Majelis permusyawaratan
Rakyat.
3. Undang-undang dalam arti formal
(Keputusan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat).
4. Oeraturan pemerintah pengganti
Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Keputusan menteri yang berpangkal
pada undang-undang ayau poeaturan pemerintah.
8. Peraturan Daerah Tingkat 1.
9. Peraturan Daerah Tingkat II.
Dengan demikian, maka kita dapat
bertannya lagi apakah sebenarnya hukumitu ? apakah hukum itu norma ataukah
aturan sikap kelakuan.
Dalam
hal ini kita menganut pandangan yang sama dengan diEropa Kontinental, yang
memandang terhadap hukum itu baik sebagai norma, aturan sikap kelakuan, maupun
aturan adat kebiasaan masyarakat. Artinya jangan sampai misalnya terjadi suatu
undang-undang ang bertentangan dengan rasa pertentangan dengan rasa peradilan
rakyat atau masyarakat. Di Eropa hingga kini masih terus terjadi antara
pertentangan para penganut Ajarah Hukum Normatif yang murni.
Di
dalam hal kepatuhan kepada hukum yang berlaku para ahli ilmu social sangat
memperjatikan mutu (materi, metologi) dan teknologi pendidikan dari pada IDE
dan sangat memperhatikan mutu. Dari pada pemerintahan dan administrasi Negara
yang harus dibuat para pelaku tahu, mau, dan mampu melakukan segala sesuatunya
sesuai dengan IDE dari pada hukum yang dikehendaki oleh bangsa.
Di
dalam Negara modern menurut pendirian para ahli ilmu social hukum ini adalah hasil
dari pada pendidikan dan latihan dari para pelaku mengenai IDE dari apa yang
dikehendaki oleh Negara secara langsung atau tidak langsung secara formal
maupun secara dampak.
Referensi buku :
Hukum
Administrasi Negara
Yang
judulnya “Dua Pengertian Hukum”
Ghalia
Indonesia.
Prof.Dr.Mr.S.
Prajudi Atmosudirjo.