Senin, 31 Maret 2014

PENGERTIAN HUKUM

NAMA : TIRA MAHARANI
KELAS: 2EB18
NPM    : 27212398

DUA PENGERTIAN HUKUM
Unruk mengetahui seluk-beluk dari pada Hukum Administrasi Negara yang hannya merupakan sebagian kecil saja dari bidang hukum secara keseluruhan, maka perlu sekali dipunyai suatu pengertian minimal tentang APAKAH SEBENARNYA yang dimaksud dengan HUKUM itu ?
Hukum itu tidak tampak bagi seorang yang tidak terdidik dan tidak terlatih otak matanya oleh karena merupakan system intelektual dan suatu mekanisme social. Tujuan dari pendidikan Hukum adalah menghasilkan orang-orang yang mampu menemukan, melihat, dan merumus Hukum.
Pengertian Hukum.
Kita diindonesia menganut pandangan bahwa Hukum itu berada dimana-mana dalam  masyarakat, dalam instansi-instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan dalam badan-badan social, dan yang paling diperhatikan oleh orang-orang adalah yang terdapat di pengadilan-pengadilan.
Jadi jelaslah bahwa Hukum itu mempunyai dua segi, yakni :
a.       Sebagai fenomena masyarakat, sebagai suatu yang terdapat dan terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
b.      Sebagai sesuatu yang menjadi pokok perhatian, kesibukan, dan permasalahan dari pada sekelompok orang-orang yang disebut para yuris, para penegak hukum, petugas hukum, dan sebagainya.
Namun Hukum modern pada waktu ini lebih dipandang sebagai suatu system intelektual atau suatu mekanisme social guna mencegah timbulnya konflik-konflik social, dan bilamana timbul untuk memecahkan, dalam arti mencari jalan keluar, bagi konflik tersebut.
Di mana-mana didunia, dan sepanjang abad, yang paling penting dan paling banyak diperhatiakn orang adalah HUKUM YANG DINYATAKAN atau DIPERGUNAKAN OLEH HAKUM DI PENGADILAN-PENGADILAN. Di Zaman kuno dan dulu banyak raja, khalif, sultan, panglima, ulama, dan sebagainya yang menjadi “Hakim”. Artinyya “menemukan hukum ang berlaku bagi suatu kasus atau perkara tertentu”. Namun Negara modern siapa pun dilarang menggunakan hakim sendiri kecuali PEJABAT-PEJABAT NEGARA TERTENTU yang diangkat melalui  suatu prosedur yang cukup ketat dan yang memenuhi syarat-syarat kepribadian, pendidikan, pengetahuan, pengalaman, dan lulusan saringan tang tertentu.
Oleh karena Hukum yang dinyatakan oleh HAKIM NEGARA itu tidak boleh diragukan oleh pihak-pihak yang mana pun dalam hal keadilan atau kewajarannya atau kewicaksanaan. Oleh sebab itu, putusan hakim (Vonis) yang sudah mempunyai kekuatan tetap (gewijsde) wajib diumumkan, artinya siapa pun boleh mengetahuinya. Dan salinan dari pada setiap putusan Hakim sudah gewijsde atau belum wajib diberikan kepada setiap pihak  yang berperkara.
Kumpulan dari pada putusan-putusan hakim atau vonis-vonis hakim, yang sudah menjadi gewijsde, sudah mempuyai kekuatan tetap itu, merupakan sumber hukum yang sangat penting sesudah indang-undang.
Hukum itu apa ?
Kita mulai terlebih dulu dengan pandangan yang umum dan yang banyak dianut oleh orang sehari-hari, yakni pandangan dari para yuris. Menurut pandangan para yuris pada umumnya, maka yang dimaksud dengan hukum  adalah sekumpulan aturan-aturan (regels, rules) mengenai sikap dan tingkah laku (persoon, persona) atau orang-orang di dalam menghadapi sesama orang yang mengenai sesuatu yang menjadi obyek tata hubungan mereka.
Orang dalam hukum, disebut  juga subyek hukum, adalaha setiap manusia atau badan hukum (rechtspersoon, legal person) yang menjadi  pemikul atau pembawa dari pada hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab –tanggung jawab hukum. Pada waktu ini yang tidak mengenal adanya budak-budak belian lagi semua orang adalaha SUBYEK HUKUM artinya diizinkan secara sah untuk menjadi pemikul hak hukum (privat, perdata) atau wewenang hukum (public, kenegaraan) dan kewajiban hukum atau dengan kata lain  mempunyai  rechtsveveogdheid biar orang gila maupun masih orok. Hak hukum ini harus dibedakan dari hak melakukan perbuatan hukum.
Rechtsbevoegd atau menjadi subyek hukum berarti bahwa seorang itu mempunyai hak atau wewenang dan kewajiban untuk menjadi subyek (pembawa hak dan kewajiban) di dalam suatu tata hubungan hukum.
Dalam masyarakat umumnya Hukum merupakan aturan –aturan tentang sikap dan tingkah laku orang-orang yang menjadi keyakinan bersama dari sebagian besar warga masyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan tingkah laku tersebut oleh seorang warga masyarakat maka  pelanggar tersebut akan ditindak oleh petugas-petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh masyarakat tersebut.
Dalam suatu Negara modern praktik demikian itu tidak mungkin dapat dipergunakan oleh karena urusan-urusan dan masalah-masalah masyarakat dan Negara modern itu banyak sekali. Oleh karena itu maka badan-badan atau dewan-dewan atau pejabat-pejabat Negara tertentu yang diberi wewenang  khusus melalui suatu proses yang cukup ketat dan sebersih-bersihnya, menetapkan saja HUKUM apa artinya aturan mengikat apa yang akan berlaku dan akan dipergunakan di dalam urusan-urusan tertentu. Ketetapan-ketetapan ini disebut UNDANG-UNDANG dalam arti luas.
Undang-undang dalam arti formal atau dalam arti sempit adalah “keputusan Badan Legislatif”. Badan legislatif  atau Badan Pembuatan Undang-undang kita, menurut Undang-undang  kita menurut Undang-undang Dasar 1945 pasah 5 ayat (1) terdiri atas Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun undang-undang dalam arti materiil (dalam arti substansial) atau dalam arti luas adalah “setiap keputusan pejabat Negara yang berwenang (overheidsbesluit) yang  menetapkan aturan-aturan hukum obyektif yang meningkat secara umum . dengan perkataan lain setiap keputusan penguasaan  kadang-kadang hanya berbentuk surat edaran yang mengandung  aturan-aturan hukum yang bersifat umum berlaku secara umum, abstrak tidak menunjukan kepada suatu penilaian atau selera dan tidak menunjuk kepada orang-orang tertentu dan imperative wajib dilaksanakan tidak dapat dilawan atau ditawar adalah undang-undang dalam arti luas.
Menurut Tata Hukum kita, hierarki tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Dasar 1995 baik “Pembukaanya”,”Batang Tubuh” maupun “Penjelasannya”.
2.      Ketetapan Majelis permusyawaratan Rakyat.
3.      Undang-undang dalam arti formal (Keputusan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat).
4.      Oeraturan pemerintah pengganti Undang-undang.
5.      Peraturan pemerintah.
6.      Keputusan presiden.
7.      Keputusan menteri yang berpangkal pada undang-undang ayau poeaturan pemerintah.
8.      Peraturan Daerah Tingkat 1.
9.      Peraturan Daerah Tingkat II.

Dengan demikian, maka kita dapat bertannya lagi apakah sebenarnya hukumitu ? apakah hukum itu norma ataukah aturan sikap kelakuan.

Dalam hal ini kita menganut pandangan yang sama dengan diEropa Kontinental, yang memandang terhadap hukum itu baik sebagai norma, aturan sikap kelakuan, maupun aturan adat kebiasaan masyarakat. Artinya jangan sampai misalnya terjadi suatu undang-undang ang bertentangan dengan rasa pertentangan dengan rasa peradilan rakyat atau masyarakat. Di Eropa hingga kini masih terus terjadi antara pertentangan para penganut Ajarah Hukum Normatif yang murni.

Di dalam hal kepatuhan kepada hukum yang berlaku para ahli ilmu social sangat memperjatikan mutu (materi, metologi) dan teknologi pendidikan dari pada IDE dan sangat memperhatikan mutu. Dari pada pemerintahan dan administrasi Negara yang harus dibuat para pelaku tahu, mau, dan mampu melakukan segala sesuatunya sesuai dengan IDE dari pada hukum yang dikehendaki oleh bangsa.

Di dalam Negara modern menurut pendirian para ahli ilmu social hukum ini adalah hasil dari pada pendidikan dan latihan dari para pelaku mengenai IDE dari apa yang dikehendaki oleh Negara secara langsung atau tidak langsung secara formal maupun secara dampak.










Referensi buku :

Hukum Administrasi Negara

Yang judulnya “Dua Pengertian Hukum”

Ghalia Indonesia.


Prof.Dr.Mr.S. Prajudi Atmosudirjo.