NAMA : TIRA
MAHARANI KUSUMIHATI
KELAS : 2EB18
NPM : 27212398
“SISTEM KOPRASI DI
INDONESIA”
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan
orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
anggotanya.
Pengertian
koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu
individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal
tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan
tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin
Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa
inggris kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu
dalam bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung
maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu
membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai
usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi
membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu
sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang
atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian
rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan
mensejahterakan rakyat atau anggotanya.
Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kita dapat melihat sendi sendi khusus yang
dapat kita garis bawahi antara lain :
1.
Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan
dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2.
Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan
bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
Pengertian diatas terdapat pula sebuah landasan yang berlaku di Indonesia,
di mana bentuk sebuah bangunan perkoperasian di lihat sebagai alat pelaksanaan
UU Dasar 1945 yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan “perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Lebih lanjut pasal
tersebut menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan pijakan penting
untuk keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut :
a)
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasiala.
b)
Landasan structural yang disebut diatas adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
beserta penjelasannya.
c)
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi yang berlandaskan jiwa social kekeluargaan dan kegotong royongan,
hal demikian itu menjadikan koperasi terkenal dengan berlandaskan pancasila.
Yang kemudian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi
:
1) Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam
sebuah koperasi itu di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang
berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di
pandang dari segi umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota
memiliki hak yang sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.
2) Pengurus dan badan pemeriksa
Yang berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang
di beri wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di
kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3) Pembagian sisa hasil usaha
Hal ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di
tingkatkan daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta
masyarakat sekitar pada umunya.
4) Usaha koperasi
Sebagaimana sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa
saja memilih usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan
kecil.
Sendi-
Sendi Dasar Koperasi
Menurut sejarah koperasi, sendi-sendi
dasar koperasi mulanya dirumuskan oleh kaum buruh di inggris yang mendirikan
koperasi Rochdale. Yang kemudian dikenal dengan “ sendi-sendi dasar rochdale”.
Sendi-sendi dasar koperasi di Indonesia
juga dilandaskan pada kondisi nyata yang bersifat umum terjadi di Indonesia,
yaitu : azas kekeluargaan dan gotong royong. Dimana sendi-sendi dasar Koperasi
Indonesia antara lain :
1.
Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
·
Suka rela dalam koperasi berarti atas kemauan sendiri tampa
paksaan.
·
Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau
keluar sebagai anggota koperasi.
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3.
Pembagian nsisaa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing.
4.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5.
Adanya pembatasanbunga atas bunga dan modal..
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7.
Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar :
percaya pada diri sendiri.
Fungsi dan peranan koperasi dalam
masyarakat adalah:
1. Koperasi
membantu anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula
kemakmuran.
2. Koperasi
menciptakan danm memperluas lapangan kerja.
3. Koperasi
mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang baik perseorangan
maupun sebagai warga masyarakat.
4.
Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Koperasi
ikut meningkatkan taraf pendidikan masyarakat.
6. Koperasi
berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
Menurut Casselman (1989) fungsi dan
peran koperasi terdiri dari 3 kelompok
aliran, adalah:
a.
Aliran Yardstick
b.
Fungsi dan peranan
koperasi sebagai penetralisir keburukanyang ditimbulkan oleh perekonomian
kapitalis.
b.
Aliran sosialis
Koperasi berfungsi
sebagai kekuatan untuk mengganti system perekonomian kapitalis
c.
Aliran persemakmuran
Aliran
ini merupakan aliran tengah.fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat
kapitalis tidak sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternative
dari bentuk kerusakan kapitalis.Maka peranan koperasi harus ditingkatkan dan
dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
masyarakat koperasi.
Dalam ketentuan pasal 16 UU No.25 /1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam
penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain:
koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran
dan koperasi jasa.
Peraturan Pemerintah No.6/1959 tentang perkembangan
gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya
yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di
dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam
peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau
tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Berdasarkan
ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22
PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a.
Koperasi jasa
b.
Koperasi pertanian
c.
Koperasi
peternakan
d.
Koperasi perikanan
e.
Koperasi
kerajinan/industri
f.
Koperasi simpan
pinjam
g.
Koperasi konsumsi
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa jenis
koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang koperasi dan
peraturan pemerintahnya.
Mengenai modal koperasi indonesia ini di UUNo.25 /1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42
beserta penjelasannya.
Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung
resiko yaitu dapat berasal dari :
1.
Simpanan pokok
2.
Simpanan wajib
3.
Dana cadangan
4.
Hibah
Mengenai pendirian koperasi UU No.79/1958 menyebutkan pendirian koperasi telah
tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta
penjelasannya didalam pasal 20 dan 21.
Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di
beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat.
Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang
telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan
pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para
anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut.
a.
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
- Pertama yang dilakukan adalah
pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang
kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan
pendirian koperasi.
- Kedua dengan melakukan rapat maka di
bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara.
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di
putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketegasan usaha
4) Syarat syarat keanggotaan
5) Ketetapan tentang permodalan
6) Peraturan tanggungan keanggotaan
7) Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10) Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.
b.
Keanggotaan koperasi
Sesuai dengan UU No 25/1992, salah satu syarat
pendirian koperasi adalah tersedianya anggota 20 orang dan keanggotaan bersifat
terbuka dan sukarela.
Syarat-syarat untuk
menjadi anggota koperasi adalah:
1.
Dewasa dan mampu melakukan tindakan hukum
2.
Menyetujui landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi
3.
Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi
c.
Kewajiban dan hak anggota koperasi
Kewajiban anggota koperasi
Ditegaskan
dalam pasal 20 UU No. 25/1992
kewajiban anggota koperasi sebagai berikut:
-
Melunasi simpanan pokok sesuai dengan anggaran dasar
koperasi yang telah ditetapkan bersama dalam rapat anggota
-
Mentaati semua landasan, azas dan sendi dasar koperasi serta
peraturan yang telah ditetapkan koperasi
-
Menghadiri rapat anggota dan turut aktif dalam pengambilan
keputusan dalam rapat anggota.
Hak
anggota koperasi
Hak anggota koperasi antara lain:
a.
Berbicara dalam rapat anggota untuki mengemukakan usulan atau pendapat
b.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus anggota badan pemeriksa atau pengawas
c.
Meminta diadakan rapat anggota bila diperlukan
d.
Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota koperasi
e.
Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan
dan anggaran dasar koperasi.
d.
Perangkat Organisasi Koperasi
v
Rapat anggota
Rapat anggota adalah
wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.maka
setiap kebijakan yang berlaku harus melalui persetujuan rapat anggota koperasi.
v
Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Menurut
Garayon dan Mohn pengurus koperasi memiliki fungsi yaitu:
·
Sebagai pusat pangambil kekuasaan tertinggi
·
Sebagai pemberi nasehat
·
Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya
·
Sebagai penjaga keseimbangan organisasi
·
Sebagai symbol
Syarat-syarat Pengurus
·
Turut mengambil bagian dalam usaha koperasi
·
Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
·
Mengerti dan memiliki pengalaman tentang organisasi koperasi
·
Mematuhi keputusan rapat pengurus
·
Bersifat jujur
·
Bersedia menerima kemajuan dan perubahan
Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pengurus koperasi
bertugas selama 3 tahun, adapun tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
·
Mengatur kebijaksanaan guna melaksanakan segala sesuatu yang
telah ditetapkan dalam rapat anggota
·
Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi
anggota
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Memberikan pertanggung jawaban pada rapat anggota
·
Wajib memelihara buku daftar anggota dan pengurus
·
Mewakili kopewrasi dimuka dan diluar pengadilan.
v
Pengawas
Pengawas adalah suatu
badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus.pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tapi harus
merahasiakan dari pihak ketiga.
Didalam
koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka
penggunaannya mempunyai pengertian yang lain dari pada pengertian umum.
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992
“sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dealam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahu buku yang bersangkutan”.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
Didalam
tiap-tiap koperasi seharusnya sudah
ditentukan bagaimana cara membagai sisa hasil usaha itu. Dengan demikian
pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan menurut anggaran dasar.
Cara
pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
Ø 25% untuk cadangan
Ø 30% untuk anggota menurut perbandingan
banyaknya pembelian pada koperasi
Ø 20% untuk anggota penyimpan
Ø 10% untuk dana pengurus
Ø 5% untuk dana karyawan
Ø 5% untuk dana pendidikan koperasi
Ø 2,5% untuk dana social
Ø 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja.
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 2 “ pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasrkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Sistem Informasi Manajemen adalah prosedur pengolahan data yang
dikembangkan dalam suatu organisasi dan disatukan, jika dipandang perlu dengan
maksud memberikan data kepada manajemen setiap waktu baik data yang bersifat
intern maupun ekstern sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka mencapai
tujuan (Davis,1997).
Empat macam
pengolahan data yang penting untuk diketahui :
·
Manual yaitu
operasi data dengan tangan dan bantuan alat-alat yang penting seperti
pensil,kertas dan mistar hitung.
·
Elektronik yanitu
penggabungan dari orang dengan mesin catat.
·
Punched Card
Equipment, mengandung penggunaan semua alat yang dipergunakan dalam apa yang
disebut sebagai suatu sistem warkat inti.
·
Electronic
Computer yaitu suatu susunan alat-alat masukan, suatu unit pengolahan data dari
pusat dan alat-alat keluaran. Unit pengolahan pusat terdiri dari empat komponen
pokok yaitu arithmethic logic, control unit, penyimpanan dan concole
(Moekijat,1986).
Dalam proses penyampaian informasi tersebut tentu harus ada pihak yang
bertanggungjawab dan mengelola informasi tersebut. Pengurus merupakan pihak
yang bertanggungjawab terhadap distribusi informasi kepada anggota. Pengurus
juga berkewajiban untuk mengelola informasi dengan memilih informasi-informasi
yang dibutuhkan anggota. Selain itu ketua kelompok tani yang menjadi anggota
KUD Getasan juga bertanggungjawab terhadap penyampaian informasi kepada KUD
agar nantinya pengurus juga mengetahui aspirasi dari anggotanya.
Lambang Koperasi memiliki arti sebagai
berikut:
1. Rantai
melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda
gigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas
dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi
4. Timbangan
berartikeadilan social sebagai salah satu dasar koperasi
5. Bintang
dalam perisai berarti pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
6. Pohon
beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang
kokoh dan berakar
7.
Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8.
Warna merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Yang berhak membubarkan Koperasi adalah :
1. Rapat
anggota koperasi sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi, rapat
anggota koperasi berhak melakukan pembubaran koperasi. Dengan artian telah
mempertimbangkan baik buruknya mengenai hal itu.
2. Pemerintah
juga berhak melakukan pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan apabila dalam
rapat anggota koperasi tidak dapat
mengambil keputusan
Pemerintah melakukan pembubaran koperasi apabila :
a. Koperasi
sudah tidak memenuhi undang-undang
b. Kegiatan
koperasi bertentangan dengan ketertuban umum dan kesusilaan
c. Koperasi
sudah tidak dapat diharapkan lagi berjalan dengan baik.
Koperasi Sejahtera Bersama
KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha
Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun
2004.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin
berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah
memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan,
tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
Pengawas
Ir.
Tedi Setiadi, ST
Ina
Aprilia
Pengurus
Ketua : Iwan Setiawan
Wakil Ketua : Dang Zeany K.
Sekretaris : Ir. Dasep Surahman
Bendahara : Vini Noviani, SH, SS
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra Usaha
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Legal Officer
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SH, Komplek
Kopo Permai III Blok 31A No. 1 – Bandung.
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants
and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
Unit
Usaha dan Anak Perusahaan
SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan
Pokok)
SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan
Furniture)
PT. Faryan Nusantara Sejahtera
PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra
Usaha
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA
(Bringin Life Syariah)
Produk
simpanan:
1.
Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
Program
simpanan berjangka SEJAHTERA PRIMA adalah simpanan pada Koperasi Sejahtera
Bersama yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan
sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam
bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan masa simpanannya.
Manfaat Bagi Hasil / Jasa Simpanan yang
kompetitif diberikan secara tunai pada saat jatuh tempo masa simpanan atau
setiap bulan.
Membantu
perencanaan program investasi masyarakat.
Membantu
pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah.
Investa
Prima
Program
simpanan berjangka SEJAHTERA PRIMA adalah simpanan pada Koperasi Sejahtera
Bersama yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan
sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam
bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil untuk masa simpanan 5 tahun, 7
tahun, dan 10 tahun.
Manfaat
Membantu
perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana untuk masa datang dengan
keuntungan dan manfaat optimal. Jika pemegang simpanan berumur panjang sampai
dengan akhir masa simpanan, dibayarkan dana simpanan berjangka INVESTA PRIMA
yang terbentuk sampai dengan akhir masa simpanan yang nilainya terus meningkat
setiap tahun.
2.
Jaminan Asuransi Jiwa*
Sejak
menabung sampai dengan masa simpanan berakhir, pemegang simpanan mendapatkan
perlindungan asuransi jiwa sebagai berikut:
Jaminan asuransi meninggal akibat kecelakaan
sebesar 500% (lima ratus persen) dari Simpanan Awal maksimal sebesar Rp
400.000.000,00.
Jaminan asuransi meningal akibat sakit
(bukan akibat kecelakaan) sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari
Simpanan Awalmaksimal sebesar Rp 200.000.000.00.
Apabila pemegang simpanan meninggal
dunia pada masa simpanan, dibayarkan manfaat INVESTA PRIMA sebesar Simpanan
Terbentuk ditambah Jaminan Asuransi.
3.
Beasiswa Sejahtera
Program
Tabungan BEASISWA SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA
yang dirancang khusus untuk memberikan proteksi biaya pendidikan anak.
Manfaat
Memberikan
proteksi biaya pendidikan anakl sehingga tersedia dana kelangsungan belajar
secara pasti.
Jaminan
Asuransi Jiwa*
Apabila Pemegang simpanan meninggal dunia
pada masa simpanan, dibayarkan manfaat tabungan BEASISWA SEJAHTERA sebesar
Jaminan Asuransi tanpa dikurangi dengan dana kelangsungan belajar yang pernah
diterima dan dana kelangsungan tetap dibayarkan sesuai dengan jadwal tersebut
di atas, tanpa harus membayar cicilan tabungan.
4.
Multiguna Sejahtera
Program
Tabungan MULTIGUNA SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA
yang dirancang khusus membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan
dana di masa depan untuk berbagai kebutuhan seperti persiapan masa pensiun,
perjalanan ibadah dan lainnya.
Manfaat
Membantu
perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana di masa depan untuk berbagai
kebutuhan. Target simpanan meningkat setiap tahun sebesar 10% dari tahun
sebelumnya sedangkan pembayaran cicilan tabungan tetap.
Jaminan
Asuransi Jiwa*
5.
ONH Sejahtera
Program
Tabungan ONH SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang
dirancang khusus membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana
untuk menunaikan ibadah haji atau umroh.
Manfaat
- Membantu
perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana untuk menunaikan ibadah haji
atau umroh.
- Target
simpanan meningkat setiap tahun sebesar 10% dari tahun sebelumnya sedangkan
pembayaran cicilan tabungan tetap.
- Jaminan
Asuransi Jiwa*
Tahapan
Sejahtera
Program
Tabungan Tahapan Sejahtera adalah simpanan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang
dirancang khusus untuk membantu perencanaan keungan dalam rangka menyiapkan
dana untuk berbagai kebutuhan jangka pendek.
Manfaat
- Membantu
perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana untuk berbagai kebutuhan
jangka pendek.
- Jaminan
asuransi jiwa*
Sejak
menabung sampai dengan masa simpanan berakhir, mendapatkan perlindungan asuransi
jiwa dengan jumlah uang asuransi sebesar target simpnan dikurangi jumlah
tabungan terbentuk maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Apabila pemegang simpanan meninggal dunia
pada masa simpanan, dibayarkan manfaat Tabungan Tahapan Sejahtera sebesar
tabungan terbentuk ditambah Jaminan Asuransi tanpa dikurangi dengan dana
tahapan yang pernah diterima.
Pinjaman
Komersial
PENGERTIAN
Pinjaman
Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau
pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda
bergerak atau benda tidak bergerak.
Kesimpulan
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Suatu organisasi
tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam perjalanan
organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan koperasi sebagai
organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik yang berasal dari
anggota ke pengurus ataupun sebaliknya.
Informasi yang berasal dari anggota
bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi dari anggota. Kemudian informasi
dari pengurus berguna agar anggota mengetahui kebijakan, program kerja serta
informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan adanya keseimbangan informasi
tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan yang baik antara pengurus
dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.
Setelah melakukan penulisan makalah tentang KUD Getasan maka terdapat beberpa
saran, yaitu:
-
Peningkatan
partisipasi anggota dalam segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan agar
nantinya koperasi dapat meningkatkan perannya sebagai lembaga pembelajaran bagi
anggota.
-
Diadakan penyuluhan
kepada anggota agar distribusi informasi dapat berjalan dengan baik.
-
Menjalin kerja
sama dengan pihak luar agar perkembangan koperasi dapat maksimal.
-
Dalam penyampaian
informasi sebaiknya terdapat sistem yang jelas dan berlangsung dua arah antara
pengurus dengan stakeholders.
Ahmad Rizal, (1992). Koperasi, Penerbit Barindo, Jakarta.
Bambang, (1997). Manajemen Koperasi, Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta
Chaniago 1998 : 14. Koperasi di Indonesia, Lembaga penerbit, Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia
Djarot Siwidjatmo, 1992, Koperasi Di Indonesia, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia, 1999: 27 .1, Prinsip Koperasi, Lembaga
Penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia Jakarta.
Soemitro Djojohadikusumo, Badan Hukum Koperasi, Andi Offset, Yogyakarta